Mozes minta Polres SBB  periksa dan tangkap Suhna umaya.

oleh -170 Dilihat

Piru.malukubarunews.com – Di duga, Suhna umaya gelapkan uang makan minum DPRD kabupaten seram bagian barat propinsi Maluku, tahun anggaran 2022 dan 2023. Hal ini terungkap, di saat beredarnya laporan pengaduan Rumah makan Lestari di piru. Laporan pengaduan yang di buat oleh pihak Rumah makan Lestari, di alamatkan kepada pengadilan Negeri piru, dengan isih laporan, melaporkan Sekwan DPRD kabupaten sbb atas kasus utang Pi utang. Karena sudah dua tahun, pihak Sekwan, belum membayar utang makan minum kepada Rumah makan Lestari sebesar Rp 200 juta lebih.

Utang makan dan minum yang di ambil oleh Suhna umaya selaku sekwan DPRD sbb, di Rumah makan Lestari, mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, Maya belum membayar utang itu kepada pihak Rumah makan, padahal, dana itu, adalah dana Rutin. Kuat dugaan, dana telah di cairkan, tetapi di gelapkan oleh Maya.

Untuk di ketahui, pihak Rumah Makan Lestari telah menghadiri panggilan dari pengadilan Negeri piru beberapa kali, sementara Suhna umaya tidak pernah hadir, alias selalu mangkir dari panggilan PN. Tetapi di belakangan ini, beredar kabar, kalau keduanya telah bersepakat, untuk menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan, karena Maya telah berjanji akan membayar utang itu, dengan cara, mencicil.

Menanggapi hal ini, anak muda sbb Mozes Rutumalessy kepada media ini, saya mintakan kepada polres sbb, agar Suhna umaya harus di periksa, bila sudah cukup bukti, yang bersangkutan harus di tangkap, karena, dana makan minum adalah dana Rutin, jadi dana tersebut, tidak bisah tertunda pencairan nya, apalagi sampai dua tahun, itu tidak benar, sehingga di duga, dana itu telah di pakai oleh Suhna umaya, untuk kepentingan pribadi.ucap Mozes tutup.(*)