Ambon.malukubarunews.com – Melihat minyak tanah ( Mitan ) selalu langka artinya kadang kalah ada dan juga tidak .Dan ada naik dan ada turun sehingga sangat berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan .Dengan adanya kelangkahan Minyak Tanah (Mintan) tersebut,maka DPRD Maluku ksususnya Komisi II yang membidangi Minyak Tanah akan terus memperjuangkan beberapa item
“Jadi tidak turun. Tapi kami akan berjuang terus karena ada beberapa item yang harus diperjuangkan yaitu seperti transportasi laut yang masih menggunakan minyak tanah (Mitan ) itu oleh peraturan pemerintah itu harusnya di larang tapi kami di Maluku masih memakai itu.”ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku John Laipeni di sela-sela rapat bersama PT.Pertamina di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon pekan lalu
Terhadap hal itu,kami minta pihak kepolisian untuk melihat hal tesebut,lebih spesifik dan teliti lagi ” jangan sampai minyak langka karena ulah oknum-oknum pengusaha yang masih menggunakan mitan sebagai alat pembakaran aspal.”pinta Laipeni
Komisi Dua dan pemerintah Provinsi Maluku untuk kiranya kami mendapat diskresi karena lautannya lebih luas.
Banyak pulau yang memang butuh transportasi laut yang mesin-mesin butuh minyak tanah.”ujarnya
Kita sudah sampaikan ke Gubernur juga untuk melihat hal ini lebih jernih sehingga kita dalam hal-hal tertentu tidak lagi minyak tanah itu menjadi langka di Maluku khususnya kota Ambon.”tuturnya
Komisi II miliki catatan khusus untuk Pertamina adalah melihat pangkalan pangkalan yang mulai agak curang.Karena pada saat proyek-proyek jalan yang pakai aspal itu Mitan jadi langka.Padahal mereka lagi simpan.
“Jadi mereka lagi kerjasama dengan oknum-oknum tertentu yang memegang proyek jalan itu sehingga Mitan menjadi langka.”terang Laipeni
Kita sudah sampaikan ke Pihak Pertamina kalau ada pangkalan yang memang kerja sama dengan mereka pasti di tutup supaya dan pangkalan Ijin di cabut.”tegas Laipeni
Kota itu ada SPBU nelayan masuk karena hanya kita punya akses terbatas karena SPBU sendiri nelayan itu mereka meminta yang bisa berhak datang mengambil jatah minyak adalah mereka yang menggunakan kartu dari pihak dinas perikanan maupun KTP nelayan.Jadi jangan sampai juga di salah pergunakan oleh pihak-pihak tertentu.”tutup Laipeni (MB-01)