Malteng.malukubarunews.com – Penyelidikan kasus Pengrusakan dan Pembakaran kantor PT Waragonda Mineral Pratama (Wanerba) oleh kelompok warga negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) memasuki babak baru, 2 orang suda di tetapkan menjadi tersangka. Selasa 15/02/2025
Dua orang masing masing HM dan SAT. Kedua tersangka ini diketahui memiliki peran yang berbeda.diantaranya sebagai aktor pengatur penyerangan satu lainnya diketahui ikut dalam aksi untuk menyerang dan membakar instalasi Perusahaan.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini di Mapolres Malteng membenarkan hal ini.
Penetapan para terangka ini dilakukan setelah penyidik mulai melakukan penyelidikan pada Rabu 16 February lalu atau sehari setalah penyerangan dan Pembakaran Perusahaan penambangan Pasir Garnet itu dibakar.
“Iya benar, kami telah melakukan penetapan tersangka. Mereka ada dua orang. Pertama HM dan SAT. Peran mereka berbeda,namun salah satunya adalah aktor,”Tandas Kasat Reserse dan Kriminal Polres Malteng, AKP Rendie Renaldi ketika dikonfirmasi,Kamis (20/2) kemarin.
Kasat menjelaskan penetapan keduanya dilakukan usai ekspos yang dilakukan tim penyidik pada Kamis hari ini.
“Kita tetapkan Kamis hari ini. Keduanya kita kenakan pasal berbeda. HM di kenakan pasal 187 ayat (1) KUHPidana sedangkan SAT dikenalkan pasal 160 KUHPidana,” tandasnya.
Kasat menambahkan penyidikan .asih terus berlanjut sehingga tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dari kasus pembakaran dan pengrusakan PT Waragonda, Selasa malam kemarin, dapat bertambah.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami tetap bekerja profesional dan sampai dengan saat ini personil kami terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara terang,”Tukasnya.(TIM)