Ambon.malukubarunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon secara resmi menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon yang berlangsung pada Rabu, Januari 2026, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon.
Persetujuan bersama dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Alfian Lewenussa, mewakili pimpinan DPRD. Penetapan ini sekaligus menjadi bagian dari agenda penutupan Masa Sidang Pertama dan pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2026.
“DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon menyetujui bersama lima rancangan peraturan daerah Kota Ambon untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkap Sekwan DPRD Kota Ambon, Alfian Lewenussa.
Lima Ranperda yang disetujui tersebut meliputi: Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok; Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; Peraturan Daerah tentang Negeri; Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon; serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri.
Lebih lanjut, Alfian menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama wajib disampaikan oleh DPRD Kota Ambon kepada Wali Kota Ambon paling lambat lima hari sejak keputusan ditetapkan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh nomor registrasi sebelum ditetapkan secara resmi.
“Setelah diterima oleh Wali Kota Ambon, rancangan peraturan daerah tersebut segera disampaikan kepada Gubernur Maluku untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor registrasi paling lambat tiga hari sebelum ditetapkan,” jelas Alfian Lewenussa.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Maurits Tamaela, dan dihadiri oleh 25 dari 35 anggota DPRD, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum. Turut hadir Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota dewan, perwakilan tokoh agama, staf dan asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Sidang paripurna diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Kota Ambon sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan daerah, sebelum dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Ambon.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPRD Kota Ambon turut menyampaikan pandangan akhir fraksi. Salah satunya Fraksi Partai Golkar yang menyatakan persetujuan terhadap lima Ranperda setelah melalui proses pembahasan mendalam bersama pemerintah kota.
“Fraksi menilai lima rancangan peraturan daerah ini penting karena menyentuh aspek kesehatan masyarakat, perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan sistem pemerintahan negeri di Kota Ambon,” perwakilan Fraksi Partai Golkar Zeth Pormes dalam penyampaian pandangan akhirnya.
Persetujuan lima Ranperda ini dinilai sebagai langkah strategis DPRD dan Pemerintah Kota Ambon dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih berkeadilan serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Keputusan DPRD Kota Ambon tentang persetujuan bersama lima Ranperda tersebut ditetapkan di Ambon pada 7 Januari 2026 dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kota Ambon, dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.

Kegiatan dirangkaikan dengan penandatagan berita acara persetujuan lima Ranoerda bersama antara Pemerintah kota Ambon dan DPRD Kota Ambon oleh Wakil Walikota Ambon Elly Tosisuta dan Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela .(MB-01)

