Piru.Malukubarunews.com — Hingga kini,Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat ( SBB) belum memberikan respon resmi atas tiga laporan pengaduan yang disampaikan oleh Ali Hasan Kasim SH. kuasa hukum Rosita dan Kawan-kawan pemilik sah lahan lokasi wisata permadian Air Putri
Dalam pernyataannya saat ditemui wartawan di Piru Senin,7 Juli 2025 Ali Hasan Kasim membeberkan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sejak Tahun anggaran 2021 hingga 2025 namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Kejari SBB.
Tiga dugaan Korupsi yang dilaporkan diantaranya penyalagunaan dana alokasi Umum ( Dau ) dan APBD Tahun 2021 oleh oknum pejabat Pemkab SBB,Pembayaran jasa badan usaha kontruksi usaha yang diduga tidak sesuai prosedur,Korupsi dans hibah atau pembebasan lahan serta pendapatan retribusi Wisata air Putri sejak 2021 hingga 2025.
Sengketa Tanah dan ketiadaan pembebasan lahan,Menurut Ali Hasan Kasim, pembangunan fasilitas wisata Air Putri dilakukan diatas lahan milik pribadi milik kliennya, tanpa adanya proses pembebasan yang sah sebagaimana mestinya.
“Kalau Pemda mau membangun wisata, silakan bangun di tanah milik Pemda, bukan di atas tanah milik perseorangan tanpa ganti rugi atau proses hibah yang sah,” ujar Ali.
Ia menjelaskan bahwa kliennya, Rosmina dan kawan-kawan, memiliki dokumen krpemilikan sah termasuk surat jual beli serta bukti tanaman umur panjang yang menguatkan klaim kepemilikan.
Ali juga menyinggung soal pendapatan dari tiket masuk lokasi wisata yang menurutnya tidak jelas alurnya. Ia mempertanyakan:
“Dari Tahun 2021 sampai sekarang, dengan harga tiket masuk Rp 5.000 per orang, berapa banyak pendapatan yang sudah dihasilkan dan ke mana larinya uang itu? Klien kami tidak pernah menerima sepeser pun,” tegasnya.
Ali menambahkan bahwa dalam pengaduannya ke Kejari SBB, pihaknya telah menyertakan bukti – bukti kuat antara lain Putusan pengadilan yang menyatakan sahnya kepemilikan lahan oleh Rosmina dkk ,Rincian anggaran pembangunan lokasi wisata air Putri yang bersumber dari DAU dan APBD Kabupaten SBB
Pihak kuasa hukum menyayangkan lambannya penanganan oleh Kejaksaan Negeri SBB , padahal laporan telah disampaikan secara resmi dengan lampiran bukti hukum.
“Kami minta Kejari segera menindaklanjuti, jangan sampai ini dianggap sepele. Ini menyangkut hak masyarakat dan potensi kerugian negara,” tegas Ali Hasan Kasim.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap transparansi anggaran daerah dan hak kepemilikan tanah. Pihak Rosmina dkk menegaskan akan melanjutkanke tingkat lebih tinggi termasuk Kejaksaan Tinggi maupun KPK, jika laporan tidak segera ditindak.(MB-Leo)