KPK Ingatkan Tim Anggaran Pemda Kabupaten  Malteng, Tidak Paksakan Pokir Plus  Garap APBD

oleh -267 Dilihat

Malteng.malukubarunews.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakomodasi Pokok Pikiran Dewan dalam batang tubuh APBD tahun berjalan. Cilakanya lagi jika kemudian itu tergolong Pokir Plus.

“kondisi anggaran daerah Malteng tergolong sangat kecil,harus dikelola dengan baik. Jangan paksa Pokir Plus Anggota Dewan yang tidak sesuai aturan”Tandas Kasatgas

Korsub KPK wilayah lima,Dian Patria kepada wartawan di Masohi usai kegiatan akselerasi pencegahan korupsi bersama pemerintah kabupaten Muku Tengah,Tim Anggaran DPRD, Forkompinda dan elemen Pemerintah lainnya di kantor Bupati Malteng di Masohi,Rabu,16 Desember 2023

Patria menjelaskan Pokir Plus adalah bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya diusulkan dan langsung di kerjakan sendiri oleh anggota DPRD atau pihak lain yang ditunjuk oleh anggota legislatif.

“Pokir Plus itu melanggar aturan. Itu diusulkan sendiri oleh anggota DPRD,kemudian dia pula yang mengerjakan. Tentu ini pelanggaran hukum. Kalau masih ada yang mencoba bermain,ya akan kita sikat”Tegas Patria.

Pemaksaan pokok pikiran yang tidak sesuai aturan tentu akan membebani anggaran daerah.

Patria meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak membangun konspirasi dengan DPRD.

“Jangan dipaksa mendorong Pokir tidak sesuai aturan. Mestinya, satu minggu sebelum musyawarah pikir sudah harus dimasukkan. Anggara daerah yang tergolong kecil itu otomatis akan membenahi keuangan daerah. Jangan TAPD berkonspirasi dengan dewan”Tegas Patria.

Dikatakan wilayah Indonesia Timur termasuk kabupaten Maluku Tengah seluruhnya masih mengharapkan anggaran dana pusat.

“Kami ingatkan bahwa sebagian besar daerah di Indonesia timur masih mengharapkan dana dari pusat. Pasak Retribusi tidak cukup 5 %, belanja pegawai 43 %,kemudian belanja pendidikan 20 %,kesehatan 10% infrastruktur 40, % tentu penyerapannya harus dilakukan dengan prinsip akuntabel. Jadi keuangan daerah yang kecil dan masih mengharapkan bantuan pusat itu harus dikelola dengan baik untuk kepentingan pembangunan dan layanan publik”Tukasnya.

Diketahui, Pokok-pokok pikiran (Pokir) adalah  aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Pokir memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), karena dalam pokir tersebut sering kali muncul usulan yang sifatnya inovativ, belum tersampaikan dalam musrembangkel, terkadang belum terpikirkan oleh Perangkat Daerah, mengakar dari masyarakat, namun sesuai kebutuhan dalam skala kota.(FM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.