Ambon.malukubarunews.com – Kota Ambon mencatatkan prestasi tertinggi dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 di Provinsi Maluku.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada Jumat (9/1/2026), Ambon meraih indeks 4,06 dari skala maksimal 5,00 dan masuk kategori A-, melampaui seluruh kabupaten dan kota lainnya di Maluku.
Capaian tersebut menempatkan Ambon sebagai daerah dengan kinerja pelayanan publik paling optimal di provinsi kepulauan itu. Penilaian dilakukan oleh Kementerian PANRB sebagai bagian dari upaya nasional untuk memastikan setiap pemerintah daerah menjalankan kewajiban pelayanan publik secara terukur, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Secara yuridis, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan secara komprehensif. Ruang lingkupnya mencakup pelayanan langsung kepada masyarakat, pengelolaan aspirasi dan pengaduan, keterbukaan data dan informasi publik, pengawasan internal, serta penyuluhan dan konsultasi layanan.
PEKPPP 2025 menilai kinerja pemerintah daerah berdasarkan tujuh indikator utama, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan, inovasi pelayanan, serta informasi pendukung lainnya. Dari keseluruhan indikator tersebut, Kota Ambon dinilai konsisten menunjukkan kinerja di atas rata-rata regional.
Sementara itu, secara agregat Provinsi Maluku hanya memperoleh indeks 2,91 dengan kategori C. Rinciannya, Kabupaten Maluku Tenggara meraih indeks 3,43 (B-), Kabupaten Buru 3,14 (B-), Kabupaten Seram Bagian Timur 2,64 (C), Kabupaten Maluku Tengah 2,56 (C), Kota Tual 2,45 (C), Kabupaten Maluku Barat Daya 2,19 (C-), Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2,03 (C-), Kabupaten Buru Selatan 1,96 (D), dan Kabupaten Kepulauan Aru 1,84 (D). Kabupaten Seram Bagian Barat tercatat belum memiliki nilai penilaian pada tahun ini.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kota Ambon yang terlibat langsung dalam pelayanan publik.
“Hasil ini adalah buah kerja keras seluruh aparatur pemerintah kota, dari tingkat eselon hingga petugas yang langsung melayani masyarakat di lapangan. Kami tidak hanya fokus pada angka, tetapi pada bagaimana pelayanan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat dan kemudahan bagi warga Ambon,” ucap Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat dihubungi dari Ambon, Jumat (9/1/2026) malam.
Ia menegaskan, capaian kategori A- bukanlah titik akhir, melainkan pijakan untuk perbaikan berkelanjutan. Pemerintah Kota Ambon, kata dia, telah menyiapkan langkah strategis guna meningkatkan kualitas layanan pada aspek yang masih perlu diperkuat.
“Kita tidak akan berhenti di sini. Kami sedang menyusun langkah-langkah untuk memperbaiki poin-poin yang masih bisa ditingkatkan, terutama dalam pengembangan sistem informasi dan inovasi pelayanan agar bisa mencapai kategori A pada tahun depan,” tegasnya
Dari sisi teknis, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Ambon Ronald Lekransy menilai keberhasilan tersebut tidak terlepas dari penguatan sistem informasi pelayanan publik dan komitmen lintas perangkat daerah. Digitalisasi layanan dinilai berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Penguatan sistem informasi dan keterbukaan data menjadi kunci. Kami memastikan masyarakat mudah mengakses informasi layanan dan menyampaikan pengaduan, serta mendapatkan respons yang cepat dan terukur,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy kepada media ini .
Ke depan, Pemerintah Kota Ambon juga membuka ruang kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku serta kabupaten/kota lainnya. Ambon diharapkan dapat menjadi rujukan praktik baik (best practice) dalam penyelenggaraan pelayanan publik, guna mendorong peningkatan kualitas layanan secara merata di seluruh wilayah Maluku.(MB-01)

