Ambon, Malukubarunews.com— Penegakan hukum terhadap dana hibah keagamaan kembali menjadi sorotan. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi menetapkan LWT, Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan rumah ibadah tersebut. Penetapan dilakukan pada Senin (21/07/2025).
Dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon di Desa Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, bersumber dari dua anggaran pemerintah. Rp300 juta berasal dari APBD Provinsi Maluku dan Rp160 juta dari APBD Kabupaten Maluku Tengah, sehingga total bantuan mencapai Rp460 juta.
Namun, menurut hasil penyidikan, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Tersangka ‘LWT’ selaku Sekretaris Panitia bersama Ketua Panitia almarhum ‘MT’ diduga melakukan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kegiatan pembangunan Gereja Bethesda Akoon,” ungkap Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja, S.H., M.H.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Cabjari Saparua, ditemukan laporan keuangan yang tidak didukung oleh nota atau bukti transaksi yang sah. Sebagian dokumen yang digunakan sebagai pertanggungjawaban bahkan tidak terkait langsung dengan pelaksanaan pembangunan fisik gereja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan pertanggungjawaban tidak memiliki nota pendukung yang valid, dan terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara dokumen laporan dan kondisi lapangan,” ujar Asmin menegaskan.
Akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp199.559.000 sebagaimana tertuang dalam hasil audit perhitungan keuangan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Kejaksaan menyatakan bahwa LWT akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Penanganan kasus ini akan terus kami kawal dan tindaklanjuti sesuai hukum acara pidana. Penetapan tersangka bukan akhir, tapi awal dari penegakan keadilan terhadap dana publik,” tutup Asmin.
Kejaksaan berkomitmen untuk segera melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut. LWT kini berstatus tersangka dan akan diproses lebih lanjut menuju tahap penuntutan.
Kasus ini memperkuat pesan bahwa penyalahgunaan dana hibah, termasuk untuk kegiatan keagamaan, tetap menjadi fokus penegakan hukum oleh aparat kejaksaan tanpa pandang bulu.(MB-01)