Piru, malukubarunews.com – 16 maret 2025.
Ketika maraknya pembahasan dimedia-media online dan group-group wa terkait mangkraknya pembangunan rumah adat desa niniari gunung, Andi Nur Akbar angkat bicara.
Akbar kepada media ini menyampaikan ,di bulan Agustus 2025, Marten Tukane dan beta (akbar) punya sopir datang ke rumah untuk pinjam perusahaan.Dengan dalil, mau kasih untuk kerjakan Jodis Rumahsoal punya pokir di Niniari Gunung & Niniari Pantai.”ungkapnya
Di Niniari gunung lanjut Akbar, untuk sopirnya dan di Niniari Pantai itu untuk Marten Tukane yang kerja proyek tersebut.
Kemudian, dirinya bilang kepada Marten dan supirnya bahwa pergi tanya direktur Aurora Marewangeng jua, bilang bt (akbar) yang suruh pake, dengan catatan kerja bae-bae.
“Satu bulan kemudian ada informasi ke pihak perusahan bahwa yang jalan hanya Neniari gunung, dari situ Ia panggil sopirnya dan bertanya, kenapa itu bukan kamong yang kerja ???,, jawab sopir, beta tidak tahu lagi, baru beta sudah kasih Marteng Tukane uang kurang lebih 5jt untuk pengurusan ‘Jawab dia, sopir (Alaudin). Lanjut sopir, tidak apa-apa Bang (Akbar), beta dekat dengan Marten, nanti katong dua kerja akang… lalu beta (akbar) jawab ok. ini terjadi diawal September, setelah ada pemenang Lelang.”jelasnya
Ketika mau pencanangan, Jodis melakukan negosiasi untuk pencairan 15 juta di bank maluku, tanpa pengetahuan direktur perusahan, sementara belum saatnya untuk pencairan 50%, dua hari kemudian saat pencairan 50%, direktur kaget ketika diberitahu oleh pihak bank bahwa Jodis sudah cair 15 jt.”paparnya
Dikatakan Akbar lagi,bahwa di bulan November beta (akbar) kembali mencek pekerjaan dan ternyata belum ada progres dari pondasi. Beta (akbar) pertanyakan ke Marten Tukane terkait pekerjaan tersebut, Marten Tukane bilang beta (marten) sudah belanja abang, disertai dengan menunjukkan nota-nota belanja yang ada. Beta (akbar) tegas bilang for marten, walaupun sudah belanja tapi tidak kerja itu sama saja. Beta (akbar) juga bilang kepada marten, di akhir tahun, beta suruh direktur pantau terus.”bebernya
Menurut Akbar, aturan proyek (PL) seperti ini, kalau sudah cair 50% dan mau mengambil pencairan berikutnya, setidaknya ada progres pekerjaan sampai 75%.Dalam perjalanan, di akhir desember beta (akbar) kaget, ketika direktur telepon marteng tukane, ternyata marten ada urus pencairan 45% di akhir tahun.’terangnya Saat itu juga direktur minta tolong marten untuk tlp PPK-nya. PPK-nya bilang, kita kasih masuk direkening perusahan, kita amankan dulu uangnya diperusahan.”jelasnya lagi
Diakhir januari, Marten dan Jodis presentase bangunan, ketika kita desak progres, ternyata baru 40-50%, tapi uang yang diambil kurang lebih sudah 75%.
Setelah Pihak PPK dan Perusahaan memanggil dia (marten) untuk mempertanggung jawabkan uang 45% yang di cairkan dengan menggunakan surat perjanjian antara Perusahaan dengan Marteng Tukane dan Jodis, saat itu juga perusahan memberikan uang langsung Ke Pihak kontraktor dan Jodis sebanyak 25% dan disaksikan oloh pihak PPK.Sementara pekerjaan belum sesuai dengan uang yang sudah diambil.”ujar Akbar
Dengan demikian, Martin dan Jodis harus bertanggung jawab terhadap mangkraknya pembangunan rumah adat tersebut, terutama Jodis selaku ketua panitianya.”
Di sisi lain, Jodis telah melanggar aturan sebagai anggota DPRD aktif.
Seperti yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 29 huruf i menyebutkan bahwa anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan proyek pemerintah di daerahnya.UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 400 ayat (2) melarang anggota DPRD terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran pemerintah.”pintahnya
Peraturan Lainnya,Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur larangan bagi pejabat negara atau keluarganya untuk tidak boleh terlibat dalam proyek pemerintah, tutup Akbar.(MB-Mozes)