Komisi IV DPRD Maluku Ungkap 1.163 Guru Honorer Belum Terdata, Tegaskan Akan Desak KemenPAN-RB

oleh -3 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saoda Tathool., menyampaikan temuan mengejutkan terkait ketidaksesuaian data jumlah guru honorer antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan dan BKD Provinsi Maluku. Dalam pernyataannya kepada wartawan usai rapat internal dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di rumah rakyat karang panjang Ambon  pada Jumat, 8 Agustus 2025, Tathol menegaskan bahwa sebanyak 1.163. guru honorer di Maluku belum masuk dalam sistem database nasional,

Berdasarkan laporan BKD sebelumnya, jumlah tenaga honorer yang belum terakomodir hanya mencapai 848 orang. Namun, angka tersebut berbeda jauh dari data Dinas Pendidikan yang mengklaim masih terdapat 1.163 guru yang belum tercatat dalam kategori tenaga honorer yang layak diusulkan ke pusat, seperti kategori THK-II, kategori R3, dan R4.

“Kami melihat adanya perbedaan data yang cukup signifikan. BKD menyampaikan 848 honorer, tetapi data dari Dinas Pendidikan menunjukkan 1.163 guru belum masuk sistem. Ini persoalan serius,”ungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Sauda Tathol.

Perbedaan data ini menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya proses pengusulan tenaga honorer ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk diangkat sebagai ASN atau PPPK. Tathol menyebut bahwa ketidaksesuaian data ini menjadi hambatan utama dalam perjuangan kuota tenaga honorer dari Maluku.

“Jangan sampai tenaga honorer di Maluku tertinggal hanya karena persoalan administrasi data. Kami akan perjuangkan agar kuota dibuka sesuai kebutuhan riil di lapangan,” tegas Sauda Tathol.

Komisi IV DPRD Maluku berencana melakukan audiensi langsung dengan KemenPAN-RB, Komisi X DPR RI, serta Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan pada akhir Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan kuota ASN dan PPPK yang lebih proporsional bagi daerah.

“Kami tidak hanya bicara soal Dinas Pendidikan. Masih banyak tenaga honorer dari OPD lain, termasuk Dinas Kesehatan, yang juga belum terakomodir dalam sistem,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tathol mendorong agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama BKD dan Bagian Ortala menyusun Analisis Jabatan dan Beban Kerja (Anjab-ABK) secara akurat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengajuan kuota ke pemerintah pusat benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah.

“Kita harus bergerak secara terstruktur. Kalau tidak, kita hanya akan memperjuangkan sebagian, sementara OPD lain tercecer. Itu tidak adil,” katanya menegaskan.

Dari hasil rapat sebelumnya, diketahui bahwa sejumlah kabupaten/kota di Maluku telah memenuhi persyaratan pengusulan, terutama menyangkut ketersediaan lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat 7. Namun, realisasi di tingkat provinsi masih perlu didorong lebih kuat.

“Beberapa daerah sudah siap dari sisi lahan, bahkan sudah mulai jalan. Tapi lokasi-lokasi lain masih butuh perhatian. Di sinilah DPRD hadir untuk mengawal,” ujar Tathol.

Kisruh data ini menunjukkan pentingnya transparansi dan sinkronisasi antarinstansi dalam mengelola tenaga honorer. Komisi IV berkomitmen untuk terus mengawal dan mengadvokasi hak-hak honorer, tidak hanya di sektor pendidikan, tetapi juga di sektor kesehatan dan OPD lainnya.(MB-01)