Ambon.malukubarunews.com – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Hal ini dibuktikan dari hasil pengawasan proyek menggunakan anggaran tahun 2024 oleh Komisi II DPRD Maluku di sejumlah daerah tidak efektif atau tidak berjalan secara baik.”terang Komisi II, Ari Sahertian kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (21/05/2025).
Hasil temuan terhadap proyek tersebut,menurut Ari terjadi hampir seluruh Kabupaten Kota termasuk di Kabupaten Buru Selatan.
Sahertian mengaku amburadulnya pekerjaan proyek juga terjadi di beberapa OPD lainnya termasuk Dinas Pertanian.
kami meminta aparat penegak hukum agar dapat mengusut hal ini, yang akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi dari hasil rapat pengawasan secara internal nantinya. Termasuk ke Gubernur, untuk mengusut hal ini secara baik.Untuk lembaga penyidik bisa berkontribusi melihat hal ini. Jangan hanya dinas bicara saja bahwa ini jalan, hasilnya ditemukan dilapangan fakta yang tidak benar,pinta Sahertian.
Kani mempunyai kewenangan untuk mengutarakan hal ini secara terang benderang, sehingga masyarakat dapat mengetahui kerja pemerintah.
Ari mengaku upaya tersebut,pasti ada pihak-pihak yang mengaitkannya sebagai bentuk kepentingan. Hal tersebut tidak benar karena sebagai legislator yang dipilih oleh rakyat, mempunyai tanggung jawab untuk berjuang, sehingga rakyat bisa menikmati apa yang disebut pembangunan Maluku
Kita tidak main-main. Komisi II dalam komitmen apa yang tidak benar harus disampaikan. Sehingga ini menjadi perhatian pemerintah terkhususnya Gubernur. Dan Setelah pengawasan kita akan memanggil mitra pertanyakan berdasarkan fakta dilapangan. (*)