Ambon, malukubarunews.com – Kepala Penerangan Kodam XV/Pattimura memberikan klarifikasi menyeluruh terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pembongkaran papan pelarangan di kawasan Asrama Militer (Asmil) OSM. Pernyataan itu menegaskan posisi hukum dan komitmen TNI dalam pengelolaan aset negara.
Kapendam XV/Pattimura menekankan bahwa TNI selalu mengedepankan pendekatan humanis dan berbasis hukum dalam setiap tindakan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meredam kegelisahan masyarakat akibat narasi pemberitaan yang dianggap bias.
“Telah berulang kali kami jelaskan mengenai status hukum lahan Asmil OSM. Namun, masih terdapat pihak yang ingin menguasai lahan tanpa dokumen sah dan menyebarkan narasi yang dapat menimbulkan pemahaman keliru,” ujar Kapendam.
Berdasarkan Minute of Meeting dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-428/Q.1/Gph.2/06/2025, Kodam XV/Pattimura menjelaskan fakta hukum sebagai berikut:
- Kodam XV/Pattimura adalah pengelola dan penguasa aset negara berdasarkan Surat Keputusan Panglima Perang Pusat (1950) dan penguasaan faktual sejak 1958.
- Tanah bekas hak kolonial telah beralih menjadi Barang Milik Negara (BMN) sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan PP No. 224 Tahun 1961.
- Aset tersebut tercatat dalam sistem SIMAK sesuai UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 27/2014, dan PMK 115/PMK.06/2020 serta PMK No. 128/PMK.01/2021.
Kapendam menegaskan bahwa status penghuni Asmil bersifat fungsional untuk kepentingan dinas militer, baik bagi anggota TNI aktif, purnawirawan, maupun sipil TNI, dan bukan kepemilikan pribadi.
Terkait klaim tanah adat, Kodam XV/Pattimura menghormati hak masyarakat adat, namun klaim harus memenuhi persyaratan hukum, termasuk bukti penguasaan terus-menerus dan pengakuan pemerintah daerah sesuai Permendagri 52/2014 dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Putusan pengadilan sebelumnya menolak gugatan para penggugat, sehingga tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk klaim tersebut.
“Bagi pihak yang memiliki dokumen sah terkait kepemilikan lahan, kami mengajak mengajukan gugatan melalui jalur hukum yang benar, bukan melalui media. Framing berita yang bias hanya akan memperkeruh suasana,” tegas Kapendam.
Kodam XV/Pattimura menekankan komitmennya untuk menjaga pendekatan humanis, dialogis, dan supremasi hukum, serta menjalin hubungan baik dengan seluruh komponen masyarakat Maluku.
“Kita harus selesaikan persoalan ini melalui jalur hukum yang sah, menjaga persatuan dan keamanan Maluku. Hukum adalah panglima, dialog adalah jalan, persatuan adalah tujuan,” pungkasnya.(MB-01)



