Klarifikasi Soal Proyek Seram Utara, Wartawan Ambon Tampilkan Dokumen Sah Serang Balik BPJN Maluku dan Maluku Utara 

oleh -58 Dilihat
Ambon, Malukubarunews.com — Wartawan media online lokal di Ambon, GP memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya diduga meminta uang kos kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, lalu menyerang proyek infrastruktur jalan di Seram Utara.

Dalam pernyataan tertulisnya, GP  yang diterima media ini Minggu ,17 Agustus 2025 sore dengan membantah tuduhan tersebut . Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan uang kontrakan seperti yang diberitakan, melainkan permintaan iklan ucapan Idulfitri, yang menurutnya merupakan hal lazim dalam hubungan media dan instansi.

“Beta pastikan informasi itu tidak benar. Beta tidak pernah meminta uang kos seperti yang Toce tuduhkan. Permintaan yang ada adalah untuk iklan Lebaran, itu pun beberapa minggu sebelum Lebaran. Toce tau itu. Jadi jelas pemberitaan tersebut keliru dan perlu diluruskan,” ungkap GP

Ia juga menyebut bahwa BPJN Maluku memiliki dokumen lengkap  terkait permintaan tersebut, dan menilai pemberitaan yang menyudutkan dirinya sebagai bentuk manipulasi i formasi yang tidak berimbang

Fto bukti di duga 24 Milyard yang di kerjakan BPJN Maluku dan Maluku Utara .

 

Lebih lanjut, GP menjelaskan bahwa pemberitaan mengenai proyek preservasi jalan Saleman–Besi–Wahai dan Pasahari senilai Rp24 miliar adalah hasil investigasi jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi data dan dokumen resmi.

“Sebagai jurnalis, Beta berpegang pada UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pemberitaan yang Beta buat disusun berdasarkan dokumen resmi dan fakta di lapangan, bukan karena kepentingan pribadi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

GP juga menegaskan pentingnya peran pers dalam memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Menurutnya, tudingan bahwa dirinya menyebarkan berita bohong (hoaks) justru melecehkan kerja jurnalistik yang dijalankan dengan tanggung jawab.

“Profesi jurnalis adalah profesi mulia. Kami bekerja berdasarkan fakta, bukan emosi atau motif pribadi. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya menempuh hak jawab, bukan menyerang karakter pribadi jurnalis,” tegas GP.

Ia juga menyayangkan tindakan pihak BPJN Maluku yang mempublikasikan tuduhan tersebut tanpa melakukan konfirmasi langsung  kepada dirinya, yang menurutnya telah melanggar asas keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Terkait proyek Rp24 miliar yang disebut, GP menyebut bahwa pemberitaannya dilengkapi dokumen pengadaan resmi yang menunjukkan nilai kontrak dan pelaksanaan tender. Ia menegaskan bahwa selisih nilai HPS dan nilai kontrak bukan persoalan, namun menjadi indikator awal yang layak dikritisi, apalagi jika disandingkan dengan fakta lapangan.

“Beta punya dokumen lengkap. Kalau ada yang keberatan, mari adu data. Jangan serang pribadi. Itu bukan cara yang bermartabat,” tambahnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, GP menyampaikan bahwa pernyataan ini adalah bagian dari hak jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999. Ia berharap klarifikasi ini menjadi rujukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak sepihak.

“Hak jawab ini bukan demi pribadi Beta, tapi demi menjaga marwah profesi jurnalis. Supaya publik tidak salah tafsir dan tahu bahwa kerja pers tetap berlandaskan hukum dan kode etik,” pungkas.(MB-01)