Ambon.malukubarunews.com -Syarat utama menjadi kepala sekolah adalah memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) serta sertifikat pendidik dan memiliki pengalaman mengajar selama lima Tahun. Karena kepala sekolah memiliki peran penting dalam manajemen sekolah, pengembangan kurikulum, dan peningkatan mutu pendidikan, sehingga membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang lebih mendalam di bidang pendidikan.sebagaimana dalam Rapat Komisi IV DPRD Maluku belum lama ini bersama Balai dan guru tenaga kependidikan di Provinsi Maluku banyak hal yang disampaikan diantaranya seleksi Kepala Sekolah, dan TTD,
“Data Balai dan guru tenaga kependidikan di Provinsi Maluku banyak yang di sampaikan, untuk seleksi kepala sekolah harus S1 .karena guru sekarang di wajibkan untuk harus memiliki gelar S1 tidak bisa lagi SMA.kalaupun dia sudah menjadi guru harus melanjutkan atau menjelesaikan SI nya “Tegas Ketua Komisi IV DPRD Maluku Saudah Tethool kepada media ini di Ambon .
Ia juga menyebutkan,kurang kebih ada sekian ratus sekolah di Provinsi Maluku yang punya guru belum memenuhi SI,”pungkas Tethool
“Dari data yang diperoleh dinas pendidikan kurang kebih ada 400 akreditasi sekolah, ada akreditasi C ,B dan A .”bebernya
Menurutnya akritasi tersebut, syarat-syarat nya harus di penuhi dari sekolah untuk bisa rekingnya akan naik .Hal ini juga yang menjadi persoalan di dinas pendidikan .”terang Tethool
Selain Itu ,terkait dengan TPP menjadi persoalan juga karena penginputan data dari kabupaten kota ,itu belum terpenuhi Karena untuk pembayaran TPP pengisian data itu harus kolektif jadi kalau saandainya satu guru, satu kepala sekolah atau satu sekolah belum input datanya maka mempengaruhi sekolah yang lain.
Untuk itu dengan belum dibayarkan TPP ,Kami akan upayakan untuk tahun ini bisa dibayarkan. kita mau pendidikan ini,keluar dari persoalan yang sementara dialami oleh Maluku .”tutup Tethool ( MB-01)