Karpan.MalukuBaruNews com – Dalam Rapat Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD 2026 yang berlangsung pada Sabtu (15/11) di Karang Panjang Ambon ,Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, secara resmi mengumumkan perubahan dalam susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan. Perubahan ini didasarkan pada keputusan resmi dari Fraksi PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku.
Benhur menjelaskan bahwa rotasi ini mengikuti Surat Fraksi PDI Perjuangan Nomor 018/EX/F.PDI-P/X/2025 dan Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor 573/IN/DPD.16/X/2025, yang mengatur penggantian anggota fraksi dalam komposisi AKD. Salah satu pergantian penting adalah pengunduran diri Javet Jemy Pattiselano sebagai Ketua Komisi III, yang memicu perubahan lebih lanjut.
Susunan AKD yang Baru:
- Alhidayat Wajo:
Ditunjuk sebagai Ketua Komisi III, menggantikan Javet Djemy Pattiselanno. - Javet Djemy Pattiselanno:
Berpindah menjadi Anggota Komisi II, menggantikan Alhidayat Wajo. - La Nyong:
Masuk sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar), menggantikan Muhammad Akmal S. Soulisa. - Muhammad Akmal S. Soulisa:
Berpindah menjadi Anggota Badan Musyawarah (Banmus), menggantikan La Nyong. - Andreas J.W. Taborat:
Ditunjuk sebagai Wakil Ketua Bapemperda, menggantikan Alhidayat Wajo. - Javet Djemy Pattiselanno:
Juga mengisi posisi Anggota Bapemperda, menggantikan Alhidayat Wajo.
Benhur Watubun menegaskan bahwa pergantian ini sudah sah dan berlaku sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi Maluku, yang langsung disesuaikan dalam agenda serta tugas-tugas AKD.
Dengan adanya rotasi ini, diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan efektivitas AKD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya di DPRD Provinsi Maluku.(,MB-01)
