Karang Panjang.MalukuBaruNews.com- Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun memimpin rapat paripurna daiam rangka penyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Maluku Tahun Anggaran 2026. Rapat yang dilaksanakan di ruang paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Watubun menekankan bahwa seluruh kebijakan pembangunan harus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap program pemerintah harus mampu menghadirkan perubahan signifikan di berbagai sektor pembangunan dan mendorong pertumbuhan wilayah di seluruh Maluku. “Capaian pembangunan yang kita rasakan hari ini tidak terlepas dari sinergi antara masyarakat, Pemerintah Daerah, dan DPRD,” ungkap Watubun.
Watubun juga mengungkapkan pentingnya kebijakan APBD dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat. Penyusunan APBD untuk tahun anggaran 2026, menurutnya, harus tepat sasaran dan mampu mengatasi persoalan mendasar yang dihadapi rakyat, dengan fokus pada perbaikan ekonomi daerah dan penanganan kemiskinan secara komprehensif.
Terkait dengan keterlambatan penyampaian dokumen KUA-PPAS, Watubun mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam tata kelola pemerintahan. “Dengan disiplin, hampir semua hal bisa menjadi mungkin. Tanpa disiplin, tujuan sederhana sekalipun akan menjadi impian,” ujarnya sebelum mempersilakan Wakil Gubernur Abdullah Vanath untuk menyampaikan pidato pengantar dan menyerahkan dokumen KUA-PPAS 2026 kepada DPRD.
Wakil Gubernur Abdullah Vanath dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS harus berpedoman pada proses utama pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019. Ia mengungkapkan bahwa KUA-PPAS menjadi instrumen penting untuk menentukan batas maksimal anggaran perangkat daerah dan pedoman dalam menyusun rencana kerja anggaran OPD. Vanath juga memberikan gambaran umum mengenai proyeksi anggaran Maluku untuk tahun 2026, dengan pendapatan daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,41 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan pendapatan daerah lainnya.
Namun, Vanath juga menyoroti penurunan alokasi transfer pusat dalam beberapa tahun terakhir yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan. Ia mendorong perlunya opsi pembiayaan alternatif, termasuk pinjaman dari pemerintah pusat sesuai dengan regulasi terbaru tentang pinjaman daerah, untuk memastikan agar pembangunan dan layanan masyarakat tetap berjalan optimal pada tahun 2026.
Penutupan oleh Ketua DPRD Benhur Watubun menegaskan bahwa DPRD akan melanjutkan pembahasan KUA-PPAS sesuai dengan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025, baik secara internal maupun bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Watubun juga menekankan pentingnya agar dokumen KUA-PPAS mencerminkan perencanaan anggaran yang terukur, transparan, akuntabel, serta bebas dari transaksi politik. Untuk kelancaran pembahasan, ia meminta agar pimpinan OPD tidak bepergian keluar daerah.
Secara keseluruhan, rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa anggaran untuk tahun 2026 akan digunakan secara efisien untuk mencapai tujuan pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat Maluku.(MB-01)
