
Ambon, Malukubarunews.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengundang sejumlah instansi penting untuk menghadiri rapat bersama yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 10.00 WIT di ruang rapat Komisi I DPRD Maluku. Rapat ini akan membahas persoalan pemasangan speed bump (polisi tidur) di depan Rindam XV Pattimura, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, yang menuai keresahan masyarakat pengguna jalan.
Surat undangan dengan nomor 500/11.6.1/9 tertanggal 23 Oktober 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dan bersifat penting. Undangan itu ditujukan kepada pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Maluku untuk menghadiri rapat bersama Pangdam XV Pattimura, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.
Menurut Watubun, rapat ini digelar sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi dan keluhan masyarakat terhadap infrastruktur jalan yang dinilai tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan pengguna.
“Kami menerima banyak laporan dan keluhan warga terkait keberadaan speed bump di depan Rindam XV Pattimura yang dinilai terlalu tinggi dan mengganggu arus lalu lintas. DPRD Maluku harus turun tangan memastikan penataan fasilitas jalan sesuai aturan teknis dan keselamatan publik,” ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada media ini Kamis,23 Oktober 2025 melalui pesan Washap
Ia menegaskan, DPRD akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait mengenai proses pemasangan, standar teknis, serta dasar hukum pembangunan pembatas kecepatan tersebut. Menurutnya, keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat adalah hal yang tidak dapat dinegosiasikan.
“Kita ingin tahu siapa yang berwenang memasang dan apakah itu sudah sesuai standar nasional. Jangan sampai ada pihak yang bertindak sepihak tanpa koordinasi dengan instansi berkompeten,” tegas Watubun.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa masyarakat sekitar Negeri Suli telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada aparat desa dan pihak berwenang, lantaran speed bump di depan Rindam XV Pattimura dianggap terlalu curam dan merusak kendaraan.
Beberapa pengguna jalan bahkan mengeluhkan kerusakan kendaraan dan risiko kecelakaan akibat tidak adanya rambu peringatan yang memadai di sekitar lokasi. Mereka berharap pemerintah segera meninjau ulang keberadaan fasilitas tersebut agar tidak menimbulkan korban di kemudian hari.
“Kalau malam hari sangat berbahaya, karena tidak ada lampu penerangan dan tanda pengingat. Banyak kendaraan, terutama motor, hampir terjatuh di situ,” ujar salah satu warga Suli yang ditemui terpisah.
DPRD Maluku menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan infrastruktur publik. Karena itu, rapat bersama nanti diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian yang komprehensif antara pihak militer, kepolisian, dan lembaga teknis terkait.
Watubun menegaskan, hasil rapat akan menjadi dasar rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Maluku agar menertibkan seluruh fasilitas pembatas kecepatan di wilayah provinsi tersebut, khususnya yang tidak sesuai standar keselamatan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan terkait jalan umum harus berpihak pada keselamatan rakyat. Ini bukan soal siapa yang benar, tetapi bagaimana kita melindungi masyarakat pengguna jalan,” tutup Watubun.(MB-01)