Ketua DPRD Maluku Desak Penegakan Disiplin ASN Terkait Dugaan Kasus Kearsipan

oleh -14 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun  secara tegas meminta pemerintah daerah menindak aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran kearsipan yang mencuat pada periode 2019–2024.

Dalam pernyataannya kepada wartawan Kamis,3 Juli 2025 di Kantor DPRD Maluku, Watubun menekankan pentingnya penegakan disiplin secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang, sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan profesional.

“Kalau ada indikasi keterlibatan ASN, ya harus didorong untuk diproses. Teman-teman DPRD sudah minta gubernur aktifkan bagian terkait beserta stafnya, apalagi kalau ada pejabat yang terlibat. Itu penting agar fokus penegakan hukum berjalan maksimal,” ungkap  Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun

Ia menambahkan bahwa persoalan ini telah memasuki ranah hukum, dan DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pun yang terlibat, termasuk jika menyangkut pejabat tinggi dalam pemerintahan sebelumnya.

“Apakah Murad [Mantan Gubernur Maluku] terlibat atau tidak, itu bukan ranah kita, itu urusan hukum. Kita tidak boleh berandai-andai. Yang jelas ini mencuat pada periode 2019–2024. Jadi biarlah aparat hukum bekerja,” ujarnya.

Watubun  juga menegaskan bahwa tindakan preventif sangat dibutuhkan dari internal pemerintah provinsi, terutama dengan mengaktifkan kembali peran arsiparis dan sistem pengelolaan dokumen yang terintegrasi dengan teknologi digital.

“Pemerintah harus dukung DPRD yang telah menginisiasi Perda tentang Kearsipan. Itu penting supaya kalau ada yang menyimpang, kita punya kontrol. Termasuk Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk digitalisasi arsip,” jelasnya.

Ketua DPRD juga menggarisbawahi bahwa kelemahan dalam pengelolaan arsip bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat berdampak serius pada integritas dan kredibilitas pemerintahan daerah di mata publik.

“Terus terang, kasus ini mencoreng wajah pemerintah daerah. Ini baru pertama kali terjadi di Maluku dan menampar kita semua. Ini membuat malu, dan saya harap tidak pernah terjadi lagi di masa mendatang,” tegasnya.

Ia berharap agar setiap OPD mampu menjalankan pengendalian kearsipan secara profesional, tidak hanya sebagai kewajiban teknis, tetapi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab dan akuntabel.

Langkah-langkah lanjutan untuk audit internal, pembenahan SOP pengarsipan, serta peningkatan kapasitas SDM di bidang kearsipan pun diharapkan segera menjadi prioritas Pemprov Maluku, menyusul kasus yang tengah bergulir ini.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.