Ambon, MalukuBaruNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku secara resmi membuka rapat paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/9/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, di Ruang Paripurna DPRD Maluku.
Rapat ini menandai dimulainya proses penting penyesuaian anggaran tahunan daerah, sebagai bentuk respons atas dinamika ekonomi, ketidaksesuaian asumsi awal kebijakan, serta penyesuaian terhadap visi-misi baru Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025–2030 sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029.
“Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 pada hari ini, Selasa 2 September 2025, saya nyatakan dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum,” tegas Benhur Watubun, membuka rapat secara lugas.
Dalam sambutannya, Watubun juga menyampaikan sejumlah apresiasi dan catatan penting atas momen bersejarah yang akan segera dirayakan masyarakat Maluku.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku, kami menyampaikan selamat ulang tahun ke-80 untuk Kejaksaan Republik Indonesia. Semoga Kejaksaan terus bertransformasi dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku,” ujar Watubun.
Ia juga menyinggung peringatan usia ke-90 Gereja Protestan Maluku (GPM) dan Hari Ulang Tahun ke-450 Kota Ambon yang akan jatuh pada tanggal 6 dan 7 September.
“Mari kita tingkatkan semangat juang untuk terus membenahi Kota Ambon sebagai pusat pemerintahan Provinsi Maluku demi kesejahteraan masyarakat dalam bingkai hidup orang bersaudara,” tambahnya.
Masuk ke agenda utama, Ketua DPRD menekankan bahwa perubahan APBD merupakan mekanisme yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk menyesuaikan arah kebijakan dan realisasi anggaran yang tidak sesuai proyeksi awal.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, APBD adalah dasar pengelolaan keuangan daerah. Namun ketika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, baik karena faktor ekonomi, proyeksi pendapatan yang meleset, maupun dinamika pembiayaan, maka perubahan dapat dilakukan,” jelas Watubun.
Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian KUA-PPAS tahun ini sangat berkaitan dengan RPJMD 2025–2029 yang menjadi acuan strategis pembangunan jangka menengah di Provinsi Maluku.
“Pemerintah daerah telah menyusun rencana kebijakan umum perubahan APBD serta plafon anggaran sementara, yang akan disampaikan kepada DPRD dalam forum ini,” ujarnya.
Rapat paripurna dirangkaikan dengan penyampaian pidato pengantar oleh Gubernur Maluku, sekaligus penyerahan dokumen resmi rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 kepada DPRD.
Dengan dimulainya pembahasan KUA-PPAS Perubahan ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku kembali menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan anggaran daerah yang akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.(MB-01)