Ambon.malukubarunews.com — Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyoroti serius dugaan pemotongan dana nasabah secara sepihak oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap ratusan warga di Negeri Kobi, Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Pemotongan dana tersebut diduga berkaitan dengan program Kredit Cepat BRI (KECE).
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengungkapkan bahwa persoalan ini mencuat saat dirinya melakukan kegiatan reses dan bertemu langsung dengan masyarakat setempat. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keluhan terkait dana dalam rekening mereka yang berkurang secara otomatis tanpa pernah mengajukan kredit.
“Masyarakat menyampaikan bahwa uang mereka dipotong oleh BRI melalui program KECE, padahal mereka tidak pernah mengambil atau mengajukan kredit tersebut,”ungkap Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan data sementara yang dihimpun Komisi III, terdapat sekitar 380 orang korban dari total kurang lebih 470 warga yang diduga terdampak. Nilai kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar, dengan nilai kredit sekitar Rp10 juta per orang.
Alhidayat menjelaskan, warga mengaku pemotongan dana dilakukan secara otomatis setiap kali terdapat dana masuk ke rekening mereka. Bahkan, sejumlah transaksi pemotongan tercatat terjadi pada tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIT, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan pemilik rekening.
“Masyarakat heran karena transaksi bisa terjadi pada jam 12 malam. Begitu uang masuk, langsung terpotong,” ujar Alhidayat.
Ia juga mengungkapkan bahwa program kredit serupa pernah berjalan pada periode 2023–2024. Saat itu, program disebut telah mendapatkan persetujuan dari masyarakat. Namun, dalam praktiknya, dana kredit tidak diterima langsung oleh nasabah, melainkan digunakan oleh pihak lain, meskipun kemudian sempat dilakukan pengembalian.
Permasalahan kembali mencuat pada tahun 2025. Kredit kembali dicairkan tanpa sepengetahuan dan tanpa tanda tangan nasabah. Meski demikian, pihak bank tetap melakukan pemotongan angsuran dari rekening warga yang namanya tercantum sebagai penerima kredit.
“Ini yang menjadi persoalan besar. Dana tiba-tiba dicairkan, padahal masyarakat tidak pernah menandatangani atau menyetujui. Namun BRI tetap melakukan pemotongan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo.
Ia menyebutkan telah bertemu langsung dengan Kepala BRI Pasahari untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun, dalam pertemuan itu, pihak bank disebut tetap bersikukuh melakukan pemotongan dana nasabah.
Menindaklanjuti kasus ini, Komisi III DPRD Maluku berencana menggelar rapat internal dan memanggil pihak BRI secara resmi untuk dimintai penjelasan setelah aktivitas perkantoran kembali normal.
“Setelah aktivitas perkantoran kembali normal, Komisi III akan rapat internal dan memanggil pihak bank. Ini menyangkut perlindungan hak-hak nasabah,” tegas Alhidayat.
Ia menilai kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana, baik sebagai dugaan penipuan maupun kredit fiktif, karena menyangkut pencairan dana tanpa persetujuan nasabah. DPRD Maluku menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi hak-hak masyarakat.(MB-01

