Ambon.malukubarunews.com.— Kejaksaan Tinggi Maluku resmi memulai tahapan pengalihan 27 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) ke Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai implementasi lanjutan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum. Pengalihan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung mengenai pengangkatan para pegawai tersebut dalam jabatan baru di lingkungan Kejaksaan.
Pemanggilan 27 pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Maluku dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, untuk mengikuti sosialisasi pengalihan status kepegawaian melalui Zoom Meeting yang difasilitasi Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung di ruang Vicon Lantai 2 Kejati Maluku.
Dalam kegiatan tersebut, Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri dan Kasubag Kepegawaian Johana Aprakirene turut mendampingi 12 pegawai yang mengikuti sosialisasi di kantor Kejati Maluku, sementara 15 pegawai lainnya mengikuti dari Kejaksaan Negeri Ambon.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Sri Kuncoro, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa proses pengalihan pegawai IMIPAS merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama antara Sekretaris Jenderal Kemenkumham dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI terkait pengalihan pengelolaan Rupbasan.
“…Pengalihan ini menjadi bagian dari tahap kedua implementasi Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, yang mencakup pengalihan menyeluruh meliputi sumber daya manusia, perlengkapan, aset, anggaran, serta dokumen pendukung…,” kata Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Sri Kuncoro.
Langkah ini, menurut Sri Kuncoro, merupakan bagian penting dari upaya memperkuat sistem pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara. Pengalihan kewenangan kepada Kejaksaan RI diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, serta integrasi dalam sistem penegakan hukum nasional.
“…Dengan penyelesaian pengalihan ini, pengelolaan benda sitaan negara akan menjadi lebih efektif, akuntabel, dan terintegrasi dalam sistem penegakan hukum yang transparan dan modern…,” ujar Sri Kuncoro.
Kejaksaan Tinggi Maluku menyebut bahwa pengalihan status 27 pegawai IMIPAS akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Para pegawai tersebut terdiri atas 12 pegawai yang akan bertugas di Kejati Maluku dan 15 pegawai lainnya ditempatkan di Kejaksaan Negeri Ambon.
Di Kejati Maluku, daftar pegawai yang masuk tahap pengalihan antara lain Nasarudin Tidore, Arif Bin Umar, Sulaiman Bandjir, Faisal, Henderika F.R. Tengkery, Sitiraya Ode, Valda Rilona Sopacua, Edwin Huwae, Daniel N.H. Surlily, Ahmad Faisal Hakim, Reonaldo Eko Takaria, dan Jollin Meyland Sulilatu.
Sementara di Kejaksaan Negeri Ambon, pegawai yang akan beralih meliputi Rolf Wolter Maitimu, Muhammad Fadly Muniha, Leksiandri C. Huliselan, Semuel A. Batuwael, Muhammad Yusran, Djahidin MD, Aminah Leatemia, Ludwig Toumahu, Dewaith V. Tomasoa, Hendrik Semuel Seitte, Reince Lodrigus, Muhammad Saleh, dan Harmin Uwen.
Tahap sosialisasi ini menjadi pintu awal penyesuaian administrasi, penataan jabatan, serta integrasi sistem kerja para pegawai sebelum mereka resmi masuk dalam struktur Kejaksaan pada awal tahun mendatang.
Implementasi Perpres 155/2024 ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum, sekaligus mengoptimalkan tata kelola Rupbasan yang selama ini menjadi salah satu titik penting dalam proses peradilan dan eksekusi hukum.(MB-O1)
