Ambon.MalukuBaruNews.com+Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku,Agoes Soenanto Prasetyo S.H.M.H beserta jajaran Intelijen, mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi pemantauan dan Evaluasi ( Rakor Butlak) Program Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Senin (7/7/2025). Kegiatan ini digelar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen,Prof.Dr.Reda Manthovani S.H.LL.M sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan Permenkop No. 1/2025.
Rakor dilaksanakan melalui Zoom Meeting, melibatkan Kejati Maluku, seluruh kepala Kejaksaan Negeri, kepala seksi intelijen, serta jajaran cabang Kejari se-Provinsi Maluku. Hadir pula Wakajati Maluku, Jefferdian, dan Asintel Rajendra D. Wiritanaya.
Dalam arahannya,JAM Intel Prof.Reda Manthovani menjelaskan strategi penguatan supervisi hukum Program Jaga Desa yang bertujuan mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih berbasis integrasi antar kementerian dan pemerintah daerah.
“Mitigasi risiko… menyangkut kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku serta menghindari potensi konsekuensi hukum dan finansial yang merugikan,” tegasnya.
Prof. Reda menambahkan, peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyaluran dana bergulir kepada koperasi percontohan bersifat strategis melalui supervisi. Kehadiran Jaksa diperlukan untuk pengawalan pengelolaan keuangan koperasi desa dan upaya mencegah fraud.
“Kami meminta jajaran daerah agar melakukan monitoring dan evaluasi… dan segera menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan… dengan berorientasi pada upaya preventif,” lanjutnya.
Lebih lanjut, menurut Prof. Reda, aplikasi jagadesa kejaksaan go.id akan menjadi sarana pelaporan real-time anggaran, aset desa, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Aplikasi… dipantau langsung oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung… untuk memastikan pengelolaan Dana Desa tepat sasaran dan mencegah kebocoran anggaran,” ujarnya.
Di akhir sesi, JAM Intel mengajak Kejaksaan untuk berperan sebagai rumah yang nyaman bagi aparatur dan masyarakat desa memfasilitasi konsultasi dan sinergi dalam pemberdayaan ekonomi rakyat serta mencegah Aparat Desa terjerat tindak pidana korupsi:
“Jaksa hadir untuk mengasistensi… mengutamakan pencegahan sehingga meminimalisir Aparatur Desa yang terjerat korupsi.”
Kepala Kejati Maluku Prasetyo, didampingi Wakajati dan jajaran intelijen, menyatakan siap menindaklanjuti arahan tersebut. Mereka berkomitmen mendukung implementasi Program Jaga Desa di wilayah hukum Maluku, memastikan langkah preventif dan akuntabilitas maksimal.(*)