Kejati Maluku Gencar Sosialisasikan Hukum di Sekolah: Fokus Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

oleh -6 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com.  Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Penkum & Humas) Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai wujud nyata kontribusi edukasi hukum bagi pelajar.

Dipimpin oleh Kasi Penkum.dan Humas  Ardy, S.H., M.H, kegiatan JMS berlangsung di SMA Negeri 6 Ambon dan SMA Pertiwi Ambon , dengan mengangkat isu penting seperti pencegahan bullying dan penyalahgunaan media sosial  di kalangan remaja

Bertempat di Jl. Aman Huse – Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tim JMS disambut hangat oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Ambon Wempie M.G. Mapussa, S.Pd., M.Pd, serta jajaran dewan guru dan siswa.

Dalam sambutannya, Kepsek Mapussa mengatakan jangan nyaman di zona aman, kita harus keluar dari zona nyaman (Out of the box)  Bersama Kejaksaan, kita ciptakan generasi emas tanpa bullying agar sekolah ini makin bersinar.”

Program ini turut menghadirkan para Jaksa Fungsional Bidang Intelijen,Michel Gasperz S.H.M.H  dan Mourits Palijama S.H.M.H , yang bertindak sebagai narasumber.

Kegiatan diwarnai dengan pembentukan Agen of change  dari kalangan siswa, termasuk OSIS dan Tim Saber Perundungan, yang diharapkan menjadi pelopor dalam mencegah kekerasan dan perilaku menyimpang di lingkungan sekolah.

Dalam sambutannya,Kasi Penkum dan Humas kejati Maluku Ardy, S.H., M.H, menyampaikan apresiasi atas partisipasi pihak sekolah dan menekankan bahwa Program JMS adalah sarana edukatif yang strategis.

“Kami hadir untuk memberikan pemahaman hukum agar siswa lebih bijak dalam bersosialisasi dan menggunakan media sosial. Karena bullying dan penyalahgunaan teknologi dapat berdampak hukum yang serius,” tegas Ardy.

Ia menambahkan, penyuluhan mencakup cyberbullying Undang- Undang ITE,kekerasan verbal atau non verbal  dan berbagai kasus hukum yang rentan dihadapi pelajar.

Dalam sesi interaktif, siswa diajak mengenal berbagai bentuk pelanggaran hukum melalui game spinner edukatif  Tema yang diangkat antara lain:

  • Kasus Perundungan
  • Pencurian dan Asusila
  • Napza dan Pemerasan
  • Penggelapan dan Penganiayaan
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), TPPU, hingga KDRT

Tujuannya adalah membekali siswa agar mengenal hukum dan menjauhi hukuman   sejak dini.

Usai dari SMA Negeri 6, tim JMS menuju SMA Pertiwi Ambon  di Jl. Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe. Kehadiran jaksa disambut antusias oleh Kepala Sekolah Julianus Johanis Kelabora S.E. L.Pd. beserta jajaran guru dan siswa.

“Kegiatan ini menjadi momen emas bagi siswa kami untuk belajar langsung dari penegak hukum. Semoga jadi bekal moral dan intelektual ke depan,” ujar Kepsek Kelabora.

Sama seperti sebelumnya, materi penyuluhan berfokus pada antisipasi perundangan dan penyalagunaan  media sosial   serta penguatan peran OSIS dan tim Anti – bullying Sekolah

Di akhir kegiatan, tim JMS memberikan konsumsi dan cenderamata sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi siswa dan guru. Dokumentasi berupa foto bersama menutup rangkaian kegiatan penuh edukasi dan inspirasi ini.

“Mari kita semua menjadi agen perubahan. Hukum bukan untuk ditakuti, tetapi untuk dipahami agar hidup kita lebih terarah dan bermanfaat,” tutup Ardy.(MB-01)