Ambon.malukubarunews.com – Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Intelijen menggelar kampanye anti korupsi melalui penyuluhan dan penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025, di Taman Budaya Karang Panjang, Ambon, dan diikuti para Kepala Sekolah dari seluruh wilayah Maluku.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung Koordinator Kejati Maluku, Anto Purwanto, didampingi Kasi Penkum Ardy serta sejumlah jaksa fungsional. Turut hadir perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta jajaran Pengurus PGRI Maluku sebagai pemangku kepentingan yang relevan dalam tata kelola pendidikan.
“Atas nama Dinas Pendidikan dan Organisasi PGRI, kami mengucapkan terima kasih. Sosialisasi pencegahan korupsi Dana BOS ini sangat penting agar para Kepala Sekolah dapat mengelola anggaran dengan baik dan terhindar dari hukum,” kata Kabid GTK Dinas Pendidikan Maluku, Jefikz Berhitu.
Dalam sambutannya, Koordinator Anto Purwanto menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki mandat untuk melakukan pencegahan, salah satunya melalui edukasi hukum kepada masyarakat dan para pemangku anggaran pendidikan.
“Menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia, kami hadir di sini untuk memberikan edukasi berupa pencegahan korupsi atas pengelolaan Dana BOS. Kami berharap kegiatan hari ini dapat menjadi bekal dalam pengelolaan anggaran maupun kegiatan di masing-masing sekolah,” kata Koordinator Anto Purwanto.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sekolah. Menurutnya, pencegahan lebih efektif dilakukan sebelum munculnya tindakan melawan hukum yang dapat merugikan dunia pendidikan serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.
Dalam materi penyuluhan, para narasumber memaparkan bahwa pengelolaan Dana BOS wajib merujuk pada petunjuk teknis resmi yang mengatur prinsip penggunaan anggaran secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Selain itu, ketentuan tegas juga melarang penggunaan rekening pribadi dalam aliran keuangan sekolah.
“Setiap Kuasa Pengguna Anggaran yang mengelola Dana BOS wajib merujuk pada petunjuk teknis dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan yang fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan serta mematuhi larangan menggunakan rekening pribadi untuk lalu lintas keuangan sekolah,” terang salah satu narasumber.
Para Kepala Sekolah juga diingatkan untuk menghindari praktik suap maupun gratifikasi dalam proses pencairan Dana BOS. Selain itu, mereka diminta waspada terhadap potensi kolusi dengan distributor penyedia barang dan jasa yang dapat mengarah pada konflik kepentingan maupun kerugian keuangan negara.
Pada sesi diskusi, para peserta memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang diselenggarakan Kejati Maluku tersebut. Para Kepala Sekolah memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan berbagai persoalan lapangan, mulai dari teknis penggunaan Dana BOS hingga kekhawatiran terhadap kebijakan sekolah yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kejati Maluku berharap penyelenggaraan pendidikan di Maluku semakin tertib administrasi, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sejalan dengan semangat peringatan HAKORDIA 2025.(MB-01)
