Kejari Maluku Tenggara Geledah Kantor Dispora dan BPKAD Terkait Dugaan Korupsi Dana UP-GU 2023

oleh -30 Dilihat

Malra.Malukubarunews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (14/08/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Uang Persediaan (UP) dan Dana Ganti Uang (GU) Tahun Anggaran 2023.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025 dan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

“Penggeledahan ini kami lakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana UP dan GU di Dispora Maluku Tenggara,”
kata Kasi Intel Kejari Maluku Tenggara, Avel Haezer.

Avel menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan penggeledahan, pihaknya terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi kepada Pengadilan Negeri Ambon pada 11 Agustus 2025 untuk mendapatkan izin tindakan tersebut.

“Permohonan kami disetujui dan telah ditetapkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Amb,”
ungkap Avel Haezer.

Izin tersebut memberikan wewenang kepada tim penyidik untuk menggeledah dan menyita dokumen, barang, serta perangkat yang berhubungan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dispora dan BPKAD Maluku Tenggara.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Maluku Tenggara yang terdiri dari Kasi Intel Avel Haezer Matande, Kasi Pidsus Jhon Pandelangi, Kasubsi Tindak Pidana Umum Aryo Bimo, serta Jaksa Ramdhani dan staf teknis. Tim ini turut didampingi dua personel aparat keamanan dari Kodim 1503 Tual.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang relevan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,”
jelas Kasi Pidsus Kejari Maluku Tenggara, Jhon Pandelangi.

Dalam proses penggeledahan yang berlangsung tertib dan profesional, tim penyidik berhasil menyita sekitar 120 dokumen penting serta satu unit perangkat komputer dari dua kantor tersebut.

“Dokumen dan perangkat yang kami sita akan menjadi bahan utama dalam pemeriksaan lanjutan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana,”
tambah Jhon Pandelangi.

Dugaan korupsi ini mengacu pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan dilakukan karena terdapat indikasi kuat bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kepemudaan disalahgunakan.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penggeledahan pada 14 Agustus 2025, sebagai bentuk legalitas atas penyitaan barang bukti oleh Kejari Maluku Tenggara.(MB-01)