Saumlaki, Malukubarunews.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berbasis hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Hotel Galaxy, Saumlaki, pada Jumat (01/08/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., bersama Kepala Dinas PMD, Messala Hutabarat, M.M., dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, Pemerintah Daerah, serta 80 Kepala Desa dan perangkat desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pengelolaan dana desa yang akuntabel, tertib hukum, dan bebas dari penyimpangan,”ungkap Messala Hutabarat, Kepala Dinas PMD.
Perjanjian ini mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), fokus pada pendampingan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, penyelesaian sengketa aset, serta bantuan hukum administratif lainnya. Selain itu, program ini bertujuan mencegah ketidaktaatan administratif dan menyelesaikan persoalan hukum secara preventif.
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum pada tahap akhir, tetapi sebagai mitra strategis dalam mendampingi pemerintah desa agar memahami setiap aspek pengelolaan keuangan dan risiko hukumnya,”ujar Kasi Intelijen Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, S.H.
Ditambahkan oleh Garuda, kerja sama ini akan diperkuat melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan teknis berkala kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya agar pendampingan hukum tidak berhenti pada tataran seremonial, tetapi diimplementasikan secara nyata.
“Kami berharap PKS ini dapat diikuti dengan implementasi nyata di lapangan melalui monitoring, evaluasi, dan pembinaan teknis secara rutin, sehingga aparatur desa dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab tanpa ragu, namun tetap disiplin dalam mematuhi hukum,”sambungnya.
Dalam sambutannya, Kajari KKT Adi Imanuel Palebangan menekankan pentingnya membangun budaya sadar hukum di desa sebagai basis pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola keuangan publik.
“Kerja sama ini menjadi wujud konkret komitmen kami dalam memperluas fungsi kejaksaan tidak hanya pada penindakan, tapi juga penguatan edukasi hukum dan pendampingan administratif bagi pemerintah desa,”tandas Adi Imanuel Palebangan.
Melalui PKS ini, Kejari KKT bersama Dinas PMD mendorong pemahaman hukum sejak dini kepada aparatur desa agar tidak terjebak dalam tindakan melanggar hukum akibat ketidaktahuan atau kelalaian administratif.
Penandatanganan ini merupakan bagian integral dari program nasional Kejaksaan Republik Indonesia, yakni Jaksa Garda Desa (Jagadesa), yang diimplementasikan secara adaptif dan kolaboratif di wilayah Kepulauan Tanimbar.
Dengan sinergi yang telah dibangun, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi lebih efektif, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga membawa manfaat langsung bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.(MB-01)