Ambon,MalukuBaruNews.com – Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar rapat koordinasi dengan Tim Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan) di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku hari ini. Rapat ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Diky Oktavia, S.H., M.H., untuk membahas pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berkembang di Provinsi Maluku.
Asintel Diky Oktavia yang baru saja menjabat, memulai rapat dengan memperkenalkan diri dan mengapresiasi kehadiran berbagai perwakilan instansi terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Kesbangpol, FKUB, TNI, Polri, dan Kementerian Agama. Dalam sambutannya, Diky mengungkapkan pentingnya kolaborasi antar instansi untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi gangguan dari aliran-aliran kepercayaan yang tidak terafiliasi dengan agama resmi di Indonesia.
“Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian. Saya Diky Oktavia, Asisten Intelijen yang baru, sangat mengapresiasi sinergi yang terjalin dalam Tim Pakem ini,” ujar Diky Oktavia saat membuka acara.
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan meresahkan ketertiban umum. Salah satu topik utama yang dibahas adalah keberadaan sebuah aliran kepercayaan baru yang saat ini viral di media sosial.
Aliran Kepercayaan Baru yang Menyimpang
Diky Oktavia mengungkapkan bahwa kelompok aliran kepercayaan ini terdapat di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kelompok ini, menurut laporan yang diterima, memiliki ajaran yang mengubah beberapa teks dalam Al-Qur’an, termasuk modifikasi pada surat Al-Fatihah dan kalimat syahadat.
Kelompok ini juga mengklaim bahwa praktik ibadah seperti shalat lima waktu, puasa, dan zakat tidak wajib dilakukan. Bahkan, mereka menjanjikan “tiket masuk surga” dengan harga yang sangat tinggi, yakni Rp 7 juta untuk setiap pengikut, sementara tebusan bagi orang tua bisa mencapai Rp 15 juta.
“Meskipun belum ada indikasi penyimpangan yang berat, langkah antisipatif harus segera diambil agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” tegas Diky Oktavia.
Kolaborasi Lintas Instansi untuk Pencegahan Dini
Asintel Diky juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kelompok ini harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan persuasif, bukan represif. Dia menekankan bahwa rapat Tim Pakem ini bertujuan untuk menyatukan persepsi di antara semua pihak terkait untuk mencegah penyebaran aliran tersebut.
“Melalui koordinasi lintas instansi ini, kita dapat memastikan bahwa aliran sesat ini tidak berkembang. Langkah pencegahan lebih penting daripada tindakan represif,” jelas Diky.
Lebih lanjut, Diky menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan telah mengirimkan laporan ke pusat untuk ditindaklanjuti. Kajian lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang di tingkat pusat terkait langkah-langkah yang perlu diambil.
Peran Masyarakat dan Tokoh Agama dalam Pengawasan
Selain itu, Kasi II Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Irvan Bilaleya, S.H., juga mengungkapkan harapannya agar rapat koordinasi ini dapat memperkuat pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang di Provinsi Maluku.
“Rapat ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas masyarakat. Pengawasan terhadap aliran-aliran ini bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi tanggung jawab bersama,” ujar Irvan.
Dalam kesempatan yang sama, Irvan juga menggarisbawahi bahwa keterlibatan tokoh agama dan tokoh adat sangat diperlukan untuk membina masyarakat dan mencegah kericuhan yang bisa timbul akibat keberadaan aliran-aliran sesat ini.
Pendekatan Komprehensif dalam Mengatasi Aliran Kepercayaan
Keberadaan aliran kepercayaan yang menyimpang ini menjadi perhatian serius pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. Kejaksaan, melalui Tim Pakem, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara rutin dan menyeluruh agar tidak ada ruang bagi kelompok yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak harmoni antar umat beragama.
Tim Pakem sendiri, yang terdiri dari berbagai instansi, diharapkan dapat bekerja sama lebih intensif dalam menanggulangi aliran-aliran yang dapat merusak tatanan sosial. Pendekatan yang digunakan tetap mengutamakan upaya pencegahan, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun demikian, pengawasan terhadap aliran-aliran kepercayaan ini menghadirkan tantangan besar. Kelompok-kelompok ini sering kali bergerak secara sembunyi-sembunyi dan menggunakan pendekatan yang sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.
Namun, dengan adanya rapat koordinasi ini, Diky Oktavia berharap agar sinergi antara Kejaksaan, TNI, Polri, MUI, dan instansi terkait lainnya dapat lebih kuat dalam menangani masalah tersebut. Ke depan, peran serta masyarakat, terutama tokoh agama dan tokoh adat, juga akan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sosial dan keagamaan di Provinsi Maluku.
“Harapan kami, aliran-aliran sesat ini tidak berkembang dan masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan saling menghormati antar sesama,” pungkas Diky Oktavia.(MB-01)
