Tanimbar.Malukubarunews.com -Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 22 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa, 25 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar ini menjadi bentuk nyata komitmen lembaga tersebut dalam memastikan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara pidana, mulai dari pencabulan, pembunuhan, perjudian, kekerasan, penyalahgunaan bahan bakar minyak ilegal, narkotika, hingga obat-obatan ilegal. Ragam perkara tersebut menunjukkan dinamika penegakan hukum di wilayah Kepulauan Tanimbar yang membutuhkan penanganan tegas dan konsisten.
Barang bukti yang turut dimusnahkan antara lain pakaian yang berkaitan dengan perkara tindak pidana, 31 jenis obat-obatan ilegal, tiga linting ganja, 0,5 gram sabu, bahan bakar minyak, serta berbagai barang bukti lainnya dari masing-masing perkara. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, penghancuran, dan pemotongan sesuai jenis barang bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum untuk memastikan bahwa barang bukti yang sudah inkracht tidak kembali disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan secara sah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten Pemulihan Aset dan Barang Rampasan Kejati Maluku Devi Freddy Muskitta, Asisten Pidana Militer Kejati Maluku Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang terlibat dalam penanganan perkara.
“Kami hadir untuk memastikan proses pemusnahan ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Transparansi ini penting bagi publik dan bagi integritas institusi penegak hukum,” kata Asisten PAPBB Kejaksaan Tinggi Maluku, Devi Freddy Muskitta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Saumlaki I Made Bima Cahyadi, Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Wilhelmus B. Minanlarat, serta perwakilan Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Indah Alfiani, bersama jajaran koordinasi dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kolaborasi seluruh unsur penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan setiap tahapan perkara, termasuk pemusnahan barang bukti, dilakukan dengan benar dan akuntabel,” kata Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, I Made Bima Cahyadi.
Selain memastikan integritas proses hukum, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar terus memperkuat pengawasan agar barang bukti tidak memiliki peluang untuk dimanfaatkan secara ilegal maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Kepulauan Tanimbar terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah hukum dan memastikan setiap perkara ditangani hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(MB-01)
