Kebijakan Pemotongan Anggaran Dinas PUPR Maluku jadi perhatian Serius  DPRD Maluku

oleh -28 Dilihat
Ambon, malukubarunews.com – Kebijakan pemotongan anggaran pengawasan dan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku menjadi perhatian serius  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku.Hal ini disampaikan  Anggota Komisi.III DPRD Maluku Richard Rahakbauw di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Jumat (11/04/25).
Dikatakan Richard, pemotongan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.karena Pemotongan anggaran merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22 Tahun 2018,”
Menurutnya,dalam regulasi itu disebutkan bahwa biaya pengawasan untuk proyek bernilai di atas Rp100 juta sebesar 53%, sementara untuk proyek senilai Rp250 juta hingga Rp500 juta, pemotongan yang diperbolehkan adalah 23%.”bebernya
Lanjut Richard,dalam pelaksanaannya, PUPR hanya menerapkan angka 15%. Ini tentu menimbulkan pertanyaan. Karena
Pemotongan anggaran secara tidak wajar juga terjadi pada Dinas Perumahan, Dinas Perikanan, dan Dinas Pertanian
Pemangkasan tersebut terutama menyasar pada biaya perjalanan dinas dan pengawasan proyek, baik proyek aspirasi (pokir) maupun proyek reguler.”tegas Richard
Olehnya itu, DPRD berencana menggelar rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi III untuk memanggil dinas-dinas terkait, guna meminta penjelasan tentang hal tersebut.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.