Piru.Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2022-2023 di Kabupaten Seram Bagian Barat propinsi Maluku yang di duga melibatkan penjabat bupati kabupaten seram Barat Andy Candra as adudin, harus di buka krimsus ke public,
Selain itu kasus Dugaan korupsi anggaran rehabilitasi gedung Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Seram Bagian Barat tahun anggaran 2023.juga harus di tuntaskan oleh krimsus Polda Maluku,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 41 ayat (1),(2),(3),(4), dan ayat (5) menyatakan bahwa “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”
Hal itu juga telah di atur berdasarkan Pasal 41 ayat (1) yang menegaskan bahwa pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
Hal itu Telah menjadi rahasia umum bahwa Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Andi Chandra As’aduddin, belum lepas dari bidikan Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku dengan kasus dugaan SPPD fiktif tahun anggaran 2022 dan 2023 yang masih berjalan sampai saat ini.
Ditkreskrimsus Polda Maluku telah menyatakan akan memanggil Pj. Bupati Seram Bagian Barat dan istrinya untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran SPPD di Sekretariat Daerah SBB tahun anggaran 2022-2023, namun pemberitaan tersebut belum sampai ke telinga publik.
Tidak sampai di situ, kini muncul lagi dugaan kasus korupsi yang menyeret nama orang kepercayaan Pj. Bupati SBB, yaitu “Andi Nur Akbar” pemilik CV. Aurora Marewangeng dengan dugaan peyalahgunaan anggaran rehabilitasi gedung PKK SBB tahun anggaran 2023.
Berdasarkan kontrak lengkap dengan Nama Paket, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Pekerjaan Rehabilitasi Gedung PKK Kabupaten SBB dengan Nomor Kontrak 600/PKK-SP/FSK-Gedung-PKK/DPUPR/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023, di Piru Kabupaten SBB, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 850.563.391 sumber dana APBD tahun anggaran 2023.
Terhadap kasus tersebut Pihak-pihak yang harus bertanggung jawab:
Adalah Pj. Bupati kabupaten seram Bagian Barat, dan Andi Nur Akbar orang dekatnya Direktur CV. Aurora Marewangeng
Terhadap kasus tersebut kelompok yang mengatas namakan kelompok penyelamat saka mesenusa mereka Mendesak Kepala Kepolisian Daerah Maluku, khususnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, untuk segera melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2022-2023 Kabupaten Seram Bagian Barat dan dugaan korupsi anggaran rehabilitasi gedung PKK di kabupaten sbb tahun anggaran 2023 serta segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kelompok itu juga mendesak agar krimsus Segera panggil dan periksa Pj. Bupati Seram Bagian Barat dan Andi Nur Akbar Direktur CV. Aurora Marewangeng juga semua pihak terkait.
Mereka juga mendesak Polda Maluku harus mengusut kasus ini hingga tuntas dan prosesnya harus transparan kepada publik.(*)