SBB MalukuBaruNews.com – Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana asusila terhadap seorang siswi SMP berinisial I.L., usia 14 tahun, warga Dusun Ursana, Desa Hunitetu, Kecamatan Inamosol. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tidak hanya pelaku dewasa pria, tetapi juga seorang perempuan yang berperan aktif dalam eksploitasi korban.
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak mereka.
“Setelah keluarga korban melaporkan, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan para pelaku yang kini sudah ditahan,”
kata Kapolres SBB, Andi Zulkifli dalam konferensi pers di Aula Mapolres, Rabu (03/09/2025).
Enam tersangka yang telah diamankan polisi antara lain A.T. (64), P.T. (77), Y.M. (37), H.R. (46), E.R.L. (21), dan F.K. (26). Selain itu, polisi juga menetapkan O.M. (37) sebagai tersangka tambahan karena terbukti ikut menyetubuhi dan mengeksploitasi korban secara seksual.
Menurut penyelidikan polisi, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mendekati dan memperdaya korban. Di antaranya dengan alasan meminta tolong mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga menjanjikan uang tunai agar korban mau mengikuti keinginan mereka.
“Modus para pelaku sangat variatif, namun memiliki pola yang sama: manipulasi dan eksploitasi. Setelah melakukan aksinya, para pelaku memberikan uang kepada korban, antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu,”jelas Andi Zulkifli.
Yang lebih mengejutkan, salah satu tersangka perempuan berinisial F.K. ternyata memainkan peran kunci dalam kasus ini. Ia diduga secara aktif menjadi penghubung antara korban dan pelaku lainnya, bahkan menerima bagian dari uang yang diberikan oleh para pelaku.
“Peran F.K. sangat disesalkan. Ia bukan hanya mengetahui, tapi juga terlibat dalam menyusun pertemuan antara korban dan pelaku. Ini menunjukkan ada unsur kesengajaan untuk eksploitasi anak,”ujar Kasatreskrim Polres SBB.
Polisi menyatakan bahwa tindakan para pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 35 Tahun 2014. Mereka juga dijerat Pasal 76i dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.
“Polres SBB tidak akan menoleransi kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan dijalankan secara maksimal agar memberi efek jera dan perlindungan bagi anak-anak di wilayah ini,”tegas Andi Zulkifli.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di kawasan timur Indonesia. Pemerhati perlindungan anak dan aktivis lokal mendesak pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam edukasi dan pengawasan di desa-desa terpencil.
“Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak di akar rumput. Harus ada peran aktif dari kepala desa, tokoh adat, dan sekolah dalam mengawasi anak-anak,”ungkap seorang aktivis perempuan di Piru yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan berkas perkara tengah dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Pihak kepolisian juga telah memberikan pendampingan psikologis terhadap korban melalui kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten SBB.(Leo)