Ambon, Malukubarunews.com — Dadang Hartanto selaku Kapolda Maluku menunjukkan komitmen langsung institusi Polri dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara dengan menjenguk korban insiden kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kunjungan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.10 WIT, di Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten, Kota Ambon. Korban, Nasrim Karim Tawakal, tengah menjalani perawatan intensif pascakejadian yang juga menyebabkan meninggalnya adik korban dalam peristiwa yang sama.
Kehadiran Kapolda secara langsung menjadi jawaban atas pertanyaan publik mengenai sikap institusi terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh aparat. Dalam konteks ini, siapa yang terlibat adalah oknum anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku berinisial Bripda Mesias Siahaya, sementara institusi yang bertanggung jawab melakukan proses hukum adalah Polda Maluku.
Kapolda hadir didampingi pejabat kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim dokter, kedua orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga. Ia meninjau kondisi medis korban, berdialog dengan tenaga medis, dan memastikan seluruh kebutuhan pengobatan dipenuhi secara optimal.
“Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga. Kami sangat berduka atas kejadian ini,” tutur Dadang Hartanto.
Secara substantif, Kapolda menegaskan bahwa proses pidana terhadap oknum Brimob tersebut tengah berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak kejaksaan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dadang Hartanto.
Selain proses pidana, sidang kode etik Polri juga akan dilaksanakan. Ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) disiapkan apabila terbukti terjadi pelanggaran berat. Penegasan ini menjawab aspek bagaimana institusi menindak pelanggaran internal sekaligus mengapa pembenahan menyeluruh diperlukan untuk menjaga integritas organisasi.
Kapolda menekankan bahwa peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi jajaran Polda Maluku. Pengawasan internal, pembinaan mental dan kepribadian anggota, serta penegakan disiplin akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Ia juga mengingatkan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat harus menjadi momentum introspeksi dan pembenahan menyeluruh,” ingat Dadang Hartanto.
Kunjungan yang berakhir pada pukul 14.25 WIT tersebut berlangsung aman dan kondusif. Langkah tegas penegakan hukum serta komitmen pemulihan korban dan pendampingan keluarga diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus memastikan supremasi hukum tetap menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan aparat negara.(MB-*)

