Ambon,malukubarunews.com – Jika Aparatur Sipil Negara ( ASN ) terbukti melakukan pungutan liar ( Pungli ) kepada masyarakat Kota Ambon ,Walikota Ambon Bodewin Wattimena akan memberikan sanksi tegas,diberhentikan dari ASN.
“Soal pungli saya sudah ingatkan berkali- kali waktu jadi penjabat bahkan dalam pidato perdana di DPRD .Saya bilang Beta ( Saya ) dan ibu Elly tidak butuh pegawai yang tukang pungli .Saya rasa saudara- saudara bisa terjemahkan sendiri terhadap mereka yang pungli akan diberikan mekanisme .
Hal seperti ini disampaikan Walikota dalam program Walikota Jumpa Rakyat (Wajar), di Balai Kota Ambon, Jumat 14 Maret 2025 bahkan juga di temui sejumlah Wartawan setelah mendapat laporan dari salah satu masyarakat, terkait upaya pungli yang dilakukan oleh salah satu Pegawai Badan Pendapatan Kota Ambon.
Ditegaskan Wattimena ,persoalan pungli di lingkup Pemerintah Kota Ambon tidak bisa di tolelir,kita butuh menegasan guna memberikan efek jera.bila perlu yang bersangkutan di laporkan kepada pihak kepolisian untuk di proses secara hukum “tegasnya
Walikota Ambon minta supaya masyarakat berani untuk melaporkan ke pihak berwajib.Karena orang- orang seperti tersebut harus masuk penjara .
” tadi saya bilang hari Senin besok yang bersangkutan dengan ibu yang kena pungli bertemu menyampaikan aspirasi.Tadi
saya minta untuk dihadirkan disini tapi dia tidak masuk .”pintahnya
Walikota mengaku,kini yang bersangkutan telah diberi sanksi dan dipindahkan dari Badan Pendapatan Daerah (BPD) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon untuk di beri pembinaan.
Untuk itu,Kepada Kepala BKD dan Sekkot Ambon,Walikota minta hari Selasa dirinya sudah ketemu dengan pelapor dan si pelaku..Karena praktek tersebut,bukan saja di tempat itu, ada juga di tempat lain dia lakukan hal yang sama.”pintanya
“Mereka yang selalu melakukan praktek – praktek pungli, tentunya tidak akan di percaya apalagi masuk dalam tim yang dibentuk guna membangun kota Ambon yang sejahtera.”ujar Walikota tutup ( MB-01)