Ambon.malukubarunews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi, Selasa, 21 Januari 2026. Sidang ini memasuki tahap krusial dengan agenda pembacaan jawaban Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi para terdakwa.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Petrus Fatlolon selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, bersama Johana Joice Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, sebelumnya mengajukan eksepsi yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum serta menghentikan pemeriksaan perkara.
Menanggapi hal itu, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku secara tegas menolak seluruh dalil keberatan para terdakwa. Penuntut Umum menilai eksepsi yang diajukan tidak beralasan menurut hukum dan sebagian besar telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara, sehingga tidak tepat dinilai pada tahap eksepsi.
“Perkara ini telah dilimpahkan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 361 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, pemeriksaan tetap menggunakan KUHAP 1981,” ungkap Penuntut Umum Kejati Maluku dalam persidangan.
Penuntut Umum juga menegaskan tidak terdapat cacat formil dalam proses penuntutan. Seluruh tahapan penyidikan hingga pelimpahan perkara telah dilakukan sesuai hukum acara pidana yang berlaku, sehingga dalil eksepsi terkait prosedur dinilai tidak berdasar.
Terkait tudingan bahwa surat dakwaan kabur atau obscuur libel, Penuntut Umum menegaskan dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, mulai dari identitas para terdakwa, tempus dan locus delicti, hingga uraian perbuatan serta pasal yang didakwakan.
“Apakah perbuatan para terdakwa merupakan maladministrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, hanya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan, bukan melalui eksepsi,” ungkap Penuntut Umum Kejati Maluku.
Menjawab keberatan terkait kewenangan dan peran Petrus Fatlolon sebagai Bupati sekaligus pemegang saham BUMD, Penuntut Umum menilai penentuan tanggung jawab hukum dan hubungan kausalitas antara kebijakan yang diambil dengan kerugian keuangan daerah merupakan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pembuktian.
Sementara itu, terhadap dalil yang mempersoalkan keabsahan Laporan Hasil Audit Inspektorat, Penuntut Umum menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara tidak semata-mata menjadi kewenangan BPK. Audit Inspektorat tetap sah sebagai dasar pembuktian, sedangkan penilaian akhir berada pada kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan.
Penuntut Umum juga menolak keberatan Johana Joice Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera yang menyatakan kerugian PT Tanimbar Energi merupakan kerugian perdata dan telah dipertanggungjawabkan. Menurut Jaksa, dalil tersebut jelas telah masuk substansi perkara dan tidak relevan diuji pada tahap eksepsi.
“Untuk itu, kami memohon Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian,” tegas Penuntut Umum Kejati Maluku.
Sidang selanjutnya akan menunggu putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, yang akan menentukan apakah perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi ini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau tidak.(MB-01)

