Ambon.malukubarunews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Leverne Alvin Tuasuun memberikan penjelasan komprehensif terkait beredarnya informasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belakangan menjadi konsumsi publik. Ia menegaskan bahwa dokumen hasil pemeriksaan BPK bersifat rahasia dan secara etika hanya disampaikan kepada kepala daerah dan pimpinan DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Temuan BPK tersebut, menurut Sekda, merupakan bagian dari mekanisme evaluasi pengelolaan keuangan daerah, bukan serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan BPK adalah memberikan ruang perbaikan administrasi dan tata kelola keuangan agar kinerja pemerintah daerah semakin baik.
“Ini sifatnya rahasia, hanya diberikan kepada Bupati dan Ketua DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten SBB kepada media ini melalui telepon. Whatshap belum lama ini .
Ia mengungkapkan, Kabupaten SBB sebelumnya memperoleh opini disclaimer pada 2022, kemudian meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2023. Peningkatan ini menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah, dan pemerintah daerah kini menargetkan capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2025.
“Dari 2022 kita disclaimer, lalu 2023 sudah WDP. Artinya ada peningkatan kinerja, dan target kita ke depan kalau bisa WTP,” beber Sekretaris Daerah Kabupaten SBB
Sekda menegaskan bahwa setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti. Proses tindak lanjut tersebut meliputi pelengkapan bukti administrasi, klarifikasi, hingga pengembalian anggaran apabila diperlukan. Temuan seperti kekurangan tiket perjalanan dinas atau bukti penginapan, menurutnya, adalah persoalan administratif yang menjadi tanggung jawab individu pelaksana perjalanan dinas.
“Kalau ada temuan perjalanan dinas, misalnya kurang tiket atau bill hotel, itu tanggung jawab yang bersangkutan, bukan kesalahan Sekda,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten SBB
Terkait isu yang menyebut angka fantastis hingga Rp16,3 miliar, Sekda mempertanyakan dasar perhitungan yang beredar di publik. Ia menyebutkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi berbagai item yang ditafsirkan secara keliru tanpa memahami konteks dan mekanisme audit BPK.
Ia juga menyayangkan beredarnya dokumen temuan tersebut ke ruang publik karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan nama baik pribadi maupun institusi. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.
“Sebagai manusia saya menyesal karena nama baik saya dikorbankan, tapi saya ambil nilai positifnya sebagai kritik untuk memperbaiki kinerja,” tutur Sekretaris Daerah Kabupaten SBB.
Sekda bahkan menyatakan terbuka apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan. Menurutnya, langkah tersebut justru akan membantu meluruskan persepsi publik dan memulihkan nama baik pihak-pihak yang terdampak isu tersebut.
“Kalau aparat penegak hukum periksa secara terbuka itu lebih bagus, supaya masyarakat tahu kesalahan itu di mana dan nama baik bisa dipulihkan,” tutur Sekretaris Daerah Kabupaten SBB
Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten SBB berkomitmen penuh terhadap transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mengajak masyarakat untuk menilai secara objektif berdasarkan data dan proses yang sah.(MB-01)

