Ambon, Malukubarunews.com — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, mengeluarkan instrupsi tegas dalam rangka penguatan fungsi pengawasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun 2025. Intrupsi tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD dalam forum resmi menanggapi penyampaian LKPJ Gubernur Maluku 2026 yang dibacakan Wakil Gubernur Maluku Abdulah Vanath beberapa hari lalu di Karang Panjang Ambon sebagai bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
Wajo mengawali penyampaiannya dengan pesan kebangsaan dan toleransi antarumat beragama. Ia menyampaikan ucapan selamat Idul fitri kepada umat Muslim serta memberikan penghormatan kepada umat Kristiani yang tengah memasuki momentum keagamaan, sebagai bentuk menjaga harmoni sosial di Maluku.
Memasuki pokok instruksi, Wajo menegaskan bahwa fokus utama DPRD saat ini adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih jauh dari potensi maksimal yang dimiliki Maluku. Ia menyebutkan bahwa capaian pendapatan daerah belum menunjukkan hasil yang signifikan.
“Kami di tahun ini baru menjalani tahap pertama, dan salah satu sasaran utama adalah bagaimana meningkatkan pendapatan daerah di Maluku.”tegas Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo.
Dalam instruksinya, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyampaikan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Wajo menegaskan tidak boleh ada manipulasi data karena akan berdampak langsung pada kualitas kebijakan publik.
Selain itu, Wajo juga menyoroti realisasi pendapatan daerah yang hanya mencapai sekitar 74 persen dari target Rp800 miliar. Hal ini, menurutnya, menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap strategi pengelolaan pendapatan daerah.
“Sumber pendapatan kita masih di angka yang sama, tetapi capaiannya baru sekitar 74 persen. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.” ujarnya.
Instruksi lain yang disampaikan adalah terkait keterbukaan dokumen LKPJ. DPRD Maluku berkomitmen untuk membuka dan membahas laporan tersebut secara rinci, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.
Wajo juga meminta agar dokumen LKPJ diserahkan lebih cepat dari batas waktu yang telah ditentukan, agar DPRD memiliki waktu yang cukup untuk melakukan kajian secara komprehensif sebelum pembahasan lanjutan.
“Kami berharap dokumen bisa diserahkan lebih cepat, sehingga kami dapat mempelajarinya dan membahasnya satu per satu secara mendalam.”harap Wajo.
Di sisi lain, ia turut menyoroti pelaksanaan proyek strategis nasional di Maluku yang belum memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan ekonomi daerah, khususnya dalam pembangunan infrastruktur jalan.
Tak hanya itu, pengelolaan aset daerah seperti Pasar Mardika juga menjadi perhatian serius. Dengan anggaran yang besar, Wajo mempertanyakan efektivitas pengelolaan serta jaminan keamanan bagi para pedagang.
“Dengan anggaran miliaran rupiah, tidak seharusnya masih terjadi kehilangan barang dagangan masyarakat. Ini tanggung jawab pemerintah daerah.” tegasnya lagi
Melalui instruksi tersebut, DPRD Maluku menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Seluruh catatan yang disampaikan akan menjadi dasar dalam membedah LKPJ secara menyeluruh demi mendorong pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(MB-01)
