Ambon, Malukubarunews.com – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyampaikan secara resmi hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan oknum anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya. Penyampaian tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Maluku dan dihadiri jajaran pejabat utama serta unsur pengawasan eksternal beberapa hari yang lalu .
Konferensi pers itu turut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku, serta perwakilan Komnas HAM. Kehadiran unsur eksternal tersebut menjadi bagian dari komitmen keterbukaan dan akuntabilitas institusi dalam proses penegakan etik internal.
Dalam pemaparannya di hadapan awak media, Kapolda Maluku menegaskan bahwa Polri tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik dan tindakan kekerasan yang mencederai profesionalisme serta kepercayaan publik.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan masyarakat,” ungkap Kapolda Maluku, Dadang Hartanto.
Sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan memutuskan secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya. Putusan tersebut diambil setelah majelis komisi menyatakan terduga pelanggar terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian.
Proses persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan menyeluruh dan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring. Saksi yang diperiksa termasuk korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan. Berdasarkan fakta persidangan, majelis menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, komisi juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani. Sanksi terberat berupa PTDH diputuskan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran etik berat yang terbukti dalam persidangan.
Kapolda Maluku menegaskan bahwa hasil sidang ini merupakan wujud komitmen nyata institusi dalam menjaga disiplin internal dan memastikan setiap pelanggaran diproses secara tegas tanpa pandang bulu.
“Hasil sidang ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan etika internal. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas Kapolda Maluku, Dadang Hartanto.
Diketahui, terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan internal Polri, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Konferensi pers ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Polri membuka ruang pengawasan publik dan melibatkan unsur eksternal dalam proses penegakan etik, guna menjaga integritas institusi dan memperkuat kepercayaan masyarakat secara nasional.(MB-*)

