Ambon.malukubarunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengagendakan serangkaian rapat penting pada hari, Rabu, 14 Januari 2026 sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan strategis daerah. Salah satu agenda utama yang menjadi sorotan adalah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Maluku terkait penyelesaian tanah pengungsi Rutong atau Kahena yang berlokasi di kawasan IAIN, Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Dihimpun media ini Agenda tersebut tertuang dalam surat Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Nomor 400.13.6/07 yang menetapkan jadwal kegiatan mulai pukul 10.00 WIB. RDP Komisi I dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku dengan melibatkan tujuh mitra terkait.
Rapat ini digelar sebagai respons atas belum tuntasnya persoalan lahan yang ditempati pengungsi asal Rutong dan Kahina, yang hingga kini masih menyisakan persoalan administratif, sosial, dan hukum. DPRD menilai perlu adanya kejelasan status tanah guna memberikan kepastian hukum bagi para pengungsi sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.
Selain RDP Komisi I, agenda DPRD Maluku juga mencakup rapat dengar pendapat Komisi I bersama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada pukul 11.30 WIB berdasarkan surat Nomor 00.7.2.6/08 dan dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku.
Rangkaian agenda pada hari yang sama turut diisi dengan rapat internal Komisi IV DPRD Provinsi Maluku. Rapat ini difokuskan pada pembahasan agenda kerja Komisi IV sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPRD terhadap sektor-sektor strategis daerah.
Agenda tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memastikan fungsi representasi rakyat berjalan optimal. “DPRD berkomitmen agar setiap persoalan masyarakat, termasuk pengungsi, mendapat perhatian serius melalui mekanisme kelembagaan yang ada.
Persoalan tanah pengungsi Rutong dan Kahena dinilai memiliki nilai strategis karena menyangkut aspek kemanusiaan, sosial, serta penataan ruang di Kota Ambon. DPRD berharap melalui rapat dengar pendapat ini, akan diperoleh titik temu yang konstruktif antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan perwakilan masyarakat.
Dengan digelarnya agenda ini, DPRD Provinsi Maluku menegaskan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan anggaran, tetapi juga hadir sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan-persoalan krusial yang dihadapi masyarakat Maluku secara berkeadilan dan berkelanjutan.(MB-01)

