Ambon.malukubarunews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengungkap sejumlah persoalan krusial terkait penerbitan sertifikat tanah dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Maluku yang digelar di ruang Komisi I, Kamis (2/4/2026).
Pejabat perwakilan Kantor Pertanahan SBB, Fery Latuperissa, menyampaikan bahwa konflik pertanahan yang terjadi saat ini tidak terlepas dari proses sertifikasi yang telah berlangsung sejak lama, termasuk peralihan dari sistem analog ke sertifikat elektronik.
Menurutnya, dalam proses digitalisasi sertifikat, ditemukan sejumlah perbedaan data yang memicu sengketa antara instansi. Hal ini terutama terjadi ketika pihak tertentu melakukan pembaruan dokumen dari sertifikat lama ke sistem elektronik.
“Dalam pelaksanaan sertifikasi elektronik, ada pihak yang datang untuk mengubah sertifikat analog menjadi elektronik, dan di situ ditemukan adanya perbedaan data yang kemudian memicu pertikaian,” ungkap Latuperissa dalam forum resmi saat menghadiri Raker Komisi I DPRD Maluku bahas Sengketa Hibah Tanah Milik Pemrov di Piru .
Ia mengakui bahwa sebagian persoalan yang muncul saat ini merupakan dampak dari kekeliruan administratif di masa lalu, terutama dalam proses penerbitan sertifikat tanah milik pemerintah maupun instansi lainnya yang tidak sepenuhnya memenuhi prosedur.
“Jujur saja, ini merupakan kekeliruan dari proses sebelumnya, di mana ada persyaratan mutlak yang seharusnya dipenuhi, namun tidak dilakukan secara lengkap,” akui Latuperissa.
Fery juga menegaskan bahwa mekanisme pemberian hak atas tanah pemerintah memiliki prosedur yang ketat dan wajib dipenuhi, khususnya untuk tanah yang diperoleh melalui hibah antar instansi. Kelalaian dalam tahapan ini berdampak pada legalitas sertifikat yang diterbitkan.
Dalam konteks penguasaan lahan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, ia menjelaskan bahwa aspek kepemilikan tidak secara langsung berkaitan dengan tata ruang wilayah. Namun demikian, penggunaan lahan tetap harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang yang berlaku.
“Terkait penguasaan tanah, tidak ada hubungan signifikan dengan tata ruang. Yang terpenting adalah bukti kepemilikan yang sah, sementara pemanfaatannya harus disesuaikan dengan rencana tata ruang,” tegas Fery
Ia menambahkan bahwa banyak lahan yang saat ini dipersoalkan sebenarnya telah dikuasai sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak era 1950-an, jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Barat. Kondisi ini semakin memperumit proses verifikasi dan penyelesaian sengketa.
Dalam kasus lahan yang telah berdiri bangunan, BPN menegaskan perlunya penerbitan pertimbangan teknis terkait kesesuaian pemanfaatan ruang agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum di kemudian hari.
Rapat tersebut juga menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pertanahan di daerah, di mana DPRD Maluku mendorong adanya pembenahan sistem administrasi serta percepatan penyelesaian konflik agraria yang berpotensi menghambat pembangunan daerah.
Dengan berbagai temuan tersebut, BPN SBB menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem pelayanan pertanahan ke depan, sekaligus memastikan bahwa setiap penerbitan sertifikat tanah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna menghindari konflik serupa di masa mendatang.(MB-01)

