Ambon.malukubarunews.com – Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon melaksanakan Konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) RPJPD bertempat di Manise Hotel pukul 09.00 WIT Kamis, 18 Juli 2024
Kegiatan ini melibatkan 50 peserta baik dari Lingkungan Hidup Provinsi Maluku maupun Kota Ambon hanya satu hari saja yang bersumber dari APBD Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon. Dan di hadiri Penjabat Walikota Ambon Dominggus Kaya, Pimpinan- Pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ambon termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam sambutan Kaya menyampaikan , undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengiringan dan pembuangan lingkungan hidup mewajibkan pemerintah Daerah membuat kajian strategis melalui satu pembangunan KLHS kapasitas daya dukung, tampung diluar pembangunan ,berdampak berresiko lingkungan kinerja efesiensi penanfaatan sumber daya dan tingkat kapasitas terhadap berbagai hutan lindung keaneka ragaman.”
“Lingkungan hidup kajian strategi merupakan sebuah instrumen memastikan dalam pembangunan satu wilayah yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada pengambilan keputusan yang bersifat stategis dalam rencana dan program daerah.”jelas Kaya
Kaya mengaku, kemarin Pemerintah Kota Ambon memiliki Tempat Pembuangan Akhir ( TPA).Sehingga dimintakan Kadis Lingkungan Hidup ke depan memikirkan untuk masuk dalam pembahasan lebih lanjut.Karena itu menyangkut keberlanjutan ke depan.”pintah Kaya
Menurut Kata , Kita punya samua secara kualitas maupun kuantitas bertambah seiring dengan bertambahnya penduduk ini tidak bisa menghindari baik kota besar dan kecil pasti berhadapan dengan masalah sampah.”terangnya
Diterangkan Kaya, kemarin kita sempat dikompleng oleh pemilik lahan TPA di salah satu TPA , Petugas tidak bisa membuang sampah.sehingga dengan persoalan yang terjadi, kami melakukan pendekatan dan akhirnya sudah mendapat solusi.sehingga distribusi atau pembawa sampah itu bisa berjalan dengan baik.
Kita yakin ke depan pasti akan lancar cuma persoalannya di situ pasti akan terbatas yang harus dipikirkan adalah ke depan tidak bisa kita bertahan terus terhadap pembuangan dan di tempat itu .Sehingga terhadap hal tersebut Pemerintah Kota Ambon akan berkomunikasi dengan Pemprov soal lahan 50 Hektar di Taeno berbatasan Malteng
Karena itu, Ke depan kita harus menambah dua atau tiga truk pengangkut sampah .mengantisipasi jika kedepan tempat pembuangan sampa di tutup akan mrmbusuk dan menjadi bau kemana -mana.”tutup Kaya (MB-AM)