Gubernur Maluku Percepat Posbankum di Desa, Wujudkan Keadilan untuk Semua

oleh -4 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com –
Pemerintah Provinsi Maluku resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Penandatanganan berlangsung pada 30 Agustus 2025 di kediaman resmi Gubernur Maluku, menjadi tonggak penting dalam memperluas akses terhadap keadilan hukum bagi seluruh masyarakat Maluku.

Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, disaksikan oleh sejumlah pejabat struktural dan perwakilan masyarakat desa.

“Pemerintah hadir sampai ke desa. Dengan Posbankum, warga kecil sekalipun akan mendapat pendampingan hukum. Ini bukan hanya tentang layanan hukum, tapi juga sebagai wujud semangat orang basudara serta pemerataan, pemberdayaan, dan keadilan sosial di Maluku,” ungkap  Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik Hermawan, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setda Maluku, Dominggus N. Kaya. Hadir pula para paralegal dari Desa Poka dan Desa Alusi Batjas yang mewakili keterlibatan masyarakat dalam memperkuat akses hukum dari bawah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menegaskan pentingnya kolaborasi ini sebagai bentuk nyata implementasi amanat konstitusi dan instruksi Presiden dalam memperkuat peran hukum di desa.

“Ini adalah kerja nyata untuk membawa hukum lebih dekat dengan rakyat. Posbankum bukan hanya tempat konsultasi hukum, tapi juga sarana edukasi, mediasi, dan penguatan kapasitas hukum warga,” terang  Saiful Sahri.

Program ini merupakan bagian dari tindak lanjut Astacita Presiden RI, terutama poin ke-6 dan ke-7, yang menekankan pembangunan dari desa dan penguatan reformasi hukum. Di tingkat daerah, Posbankum menjadi wujud konkret dari Sapta Cipta Lawamena—visi strategis Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku untuk memperkuat harmoni sosial berbasis hukum, adat, dan kearifan lokal.

Payung hukum program ini juga diperkuat oleh sejumlah nota kesepahaman nasional, termasuk MoU antara Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa PDTT pada 24 Januari 2025, serta kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait Peacemaker Justice Award 2025.

La Margono, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menambahkan bahwa keberadaan paralegal desa akan menjadi kekuatan baru dalam menyelesaikan sengketa secara damai.

“Paralegal bukan hanya pelengkap sistem hukum. Mereka ujung tombak perubahan dan agen damai di komunitasnya masing-masing,” ujarnya La Margono.

Setelah penandatanganan PKS, acara dilanjutkan dengan makan malam bersama serta pengarahan dari Gubernur kepada peserta Paralegal Justice Award. Momen ini menjadi simbol penguatan moral dan motivasi agar para paralegal semakin siap menjadi garda depan pelayanan hukum.

Dengan terobosan ini, Pemerintah Provinsi Maluku menunjukkan komitmen kuat untuk menjamin setiap warga—tanpa memandang status sosial—dapat merasakan perlindungan dan keadilan hukum yang merata. Posbankum di desa diharapkan mulai aktif pada triwulan pertama 2026.(MB-01)