Gubernur Maluku Desak Revisi Kebijakan PIT dan Optimasi Armada di WPP 718

oleh -26 Dilihat

Jakarta.MalukuBarunews.con – Dalam upaya memperjuangkan hak dan kesejahteraan nelayan serta mengoptimalkan pengelolaan wilayah perikanan di kawasan timur Indonesia, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melakukan audiensi strategis dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada Rabu (3/7) di Jakarta.

Audiensi ini menyoroti implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang mulai diberlakukan secara transisi di wilayah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI), khususnya di WPP 718 yang menjadi basis perikanan utama Provinsi Maluku.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Maluku menyampaikan sejumlah atensi strategis, termasuk usulan agar pengelolaan Pelabuhan SKPT Saumlaki dialihkan ke Pemerintah Provinsi serta dorongan untuk menambah armada kapal perikanan dengan pelabuhan pangkalan di Dobo.

“Jumlah kapal perikanan di Dobo masih bisa ditingkatkan karena kapasitasnya memadai.Ini penting agar potensi WPP 718 dapat dimanfaatkan maksimal.dan memberi dampak langsung bagi ekonomi lokal.”jelas Gubernur Hendrik Lewerissa.

Gubernur juga menyoroti adanya Surat Edaran terkait transhipment yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat nelayan Maluku. Ia mengusulkan agar regulasi tersebut segera dikaji ulang.

“Kami mendukung kebijakan PIT,namun surat edaran transhipment justru membuat masyarakat khawatir dan menimbulkan ketidakpastian.”Ini harus di ditinjau kembali atau dihentikan,” tegas Lewerissa.

Lebih lanjut, Gubernur menolak pemberlakuan pungutan PNBP untuk kapal perikanan yang memiliki Izin Gubernur, serta meminta agar daerah diberikan kewenangan menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kapal-kapal perikanan yang berizin daerah. Ia juga meminta agar kewenangan pemeriksaan fisik dan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dikembalikan ke provinsi.

Menanggapi masukan tersebut, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan bahwa Kementerian pada prinsipnya mendukung optimalisasi kewenangan daerah, namun perlu sinkronisasi dengan regulasi nasional.

“Secara prinsip daerah bisa menatik.PAD dari kapal-kapalnya berizin lokal.Namun perlu dicari formula yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.”tutut Lotharia.

Ia menambahkan bahwa usulan tersebut akan disampaikan ke Menteri Kelautan dan Perikanan serta meminta agar Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Lotharia juga menjelaskan bahwa kebijakan PIT hadir sebagai solusi atas ketimpangan dalam sektor perikanan selama ini, termasuk persoalan sejahtera tidaknya nelayan, ketimpangan distribusi ekonomi wilayah, dan belum optimalnya pengelolaan sumber daya.”latar belakang kebijakan PIT adalah karena masih banyak nelayan belum.sejahtera ekonomi wilayah belum merata dan usaha perikanan belum berjalan optimal.” ujarnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah pejabat teknis dari KKP RI, antara lain Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan, Mochamad Idnillah; Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Syahril Abd. Raup; serta Kasubag Perencanaan Perikanan Tangkap. Sementara dari pihak Pemprov Maluku hadir Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Erawan Asikin beserta jajaran.

Audiensi ini menjadi langkah awal penting bagi sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam mengelola sektor perikanan secara adil, terukur, dan berkelanjutan, khususnya di kawasan timur yang selama ini menjadi tumpuan potensi laut nasional.(*)