Gubernur Makuku  Melalui Sekda Sadali: Realisasi Perubahan  Anggaran Harus Realistis  

oleh -3 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Pemerintah Provinsi Maluku resmi menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (26/9/2025). Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, hadir mewakili Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk membacakan sambutan tertulis dalam forum tersebut.

“Sebagai kelanjutan dari penandatanganan nota kesepakatan tersebut, maka pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan Nota Keuangan beserta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025,” kata Sadali Ie saat membacakan sambutan Gubernur.

Penyampaian nota ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Maluku sebelumnya.

Rancangan Perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan sejumlah regulasi utama, antara lain Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, serta RPJMD Provinsi Maluku 2025–2029, Perubahan RKPD 2025, dan kesepakatan eksekutif-legislatif.

“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan pendekatan yang lebih realistis dan penuh kehati-hatian, khususnya dalam memperkirakan penerimaan daerah,” jelas Sadali Ie.

Adapun dasar perubahan anggaran mencakup realisasi pendapatan selama tahun berjalan, kebutuhan kegiatan yang bersifat mendesak, penyesuaian target pembangunan daerah, serta koreksi atas saldo anggaran lebih (SiLPA) tahun sebelumnya.

Berdasarkan dokumen yang dibacakan, terjadi penyesuaian signifikan dalam struktur keuangan daerah. Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,247 triliun, kini turun 8,30 persen dalam rancangan perubahan.

“Sementara itu, belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp3,136 triliun juga mengalami penurunan sebesar 9,22 persen,” ungkap Sadali.

Penyesuaian lebih tajam terjadi pada pos pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan, yang semula diperkirakan mencapai Rp25 miliar, turun drastis sebesar 78,15 persen berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan.

“Penerimaan pembiayaan daerah mengalami penurunan signifikan sebesar 78,15 persen berdasarkan hasil audit BPK. Namun pengeluaran pembiayaan tetap pada posisi semula,” jelasnya.

Dalam penutup sambutan Gubernur yang dibacakan, Pemerintah Provinsi Maluku berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung konstruktif, tepat waktu, dan menghasilkan persetujuan bersama untuk segera menetapkannya menjadi Peraturan Daerah.

“Kami berharap agar proses pembahasan ini dapat berjalan lancar, sehingga menghasilkan keputusan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan di daerah secara optimal,” ujar Sadali.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh unsur lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku, Ketua DPRD, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Maluku, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, serta para Pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Maluku.

Langkah penyampaian perubahan APBD ini menjadi penanda konsistensi Pemprov Maluku dalam menjaga transparansi fiskal dan memastikan keberlanjutan program pembangunan daerah, meski menghadapi tekanan fiskal dan dinamika pendapatan daerah yang fluktuatif (MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.