Fauzan Rahawarin : Eksploitasi Tambang di Kei Besar di duga cacat Hukum,belum ada Amdal 

oleh -88 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, M. Fauzan Rahawarin, menegaskan bahwa aktivitas eksploitasi tambang batuan di wilayah Kepulauan Kei Besar tidak memiliki dasar hukum yang sah karena belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Ia menyebut kegiatan tersebut di duga  secara hukum cacat administratif dan berpotensi melanggar undang-undang pengelolaan wilayah pulau-pulau kecil.

Pernyataan ini disampaikan Fauzan usai rapat bersama Aliansi Solidaritas Masyarakat Maluku, yang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kei Besar, Selasa (24/6/2025), di Gedung DPRD Provinsi Maluku.

“Kalau saya melihat dari sisi regulasi, berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, luas wilayah minimal untuk kegiatan eksploitasi itu 2.000 km². Sementara Kei Besar hanya sekitar 500 km², artinya tidak dibenarkan secara hukum,” kata Fauzan.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kunjungan ke lokasi bersama Ketua DPRD dan Gubernur Maluku sebulan lalu, pihak perusahaan—PT Batu Licin—mengakui bahwa izin Amdal belum diterbitkan dan masih dalam proses.

“Ketika tidak ada izin Amdal tetapi kegiatannya sudah berjalan, menurut saya itu sudah cacat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas politisi tersebut.

Fauzan menjelaskan bahwa walaupun banyak anggota DPRD dari Dapil VI memiliki semangat yang sama dalam membela aspirasi masyarakat, namun dalam konteks lembaga, semua sikap resmi harus melewati mekanisme formal, termasuk rapat paripurna.

“Kalau kita berbicara mengatasnamakan lembaga, harus melalui mekanisme resmi. Saat ini aspirasi sudah disampaikan, dan Ketua DPRD telah menerima tujuh poin tuntutan dari masyarakat. Selanjutnya akan dibahas di komisi dan diformalkan di paripurna,” jelasnya.

Dalam pandangan pribadi, Fauzan menegaskan pentingnya menjaga kelestarian seluruh wilayah Kepulauan Tenggara, bukan hanya Kei Besar.

“Kita semua putra daerah dari sana, dan punya tanggung jawab menjaga serta merawat, bukan hanya Kei Besar, tapi juga Kei Kecil, Aru, dan Pulau Dula yang masuk wilayah administratif Kota Tual,” tuturnya

Menurutnya, aspek regulasi dan perizinan menjadi titik krusial dalam penyikapan kasus ini. Ia mengingatkan bahwa meskipun otoritas izin pertambangan ada di Kementerian ESDM, tanggung jawab Amdal ada di provinsi, dan semua proses harus sesuai dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Saya bukan ahli lingkungan, jadi saya tidak bicara dari sisi teknis dampak ekologis. Tapi dari sisi regulasi, jelas ini belum layak dilanjutkan. Eksploitasi tidak boleh dilakukan sebelum izin-izin dasar diselesaikan,” pungkas Fauzan.

Ia menutup pernyataannya dengan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengevaluasi seluruh proses perizinan dan menghentikan sementara kegiatan hingga seluruh aspek hukum dan lingkungan dipenuhi.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.