Ambon.malukubarunews.com – Kuasa hukum Wali Kota Ambon secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Rabu (28/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya seruan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan merugikan nama baik klien mereka.
Laporan itu diajukan oleh tim kuasa hukum Wali Kota Ambon yang dipimpin Jhon Leno Solisa SH, yang juga bertindak sebagai penasihat hukum utama. Mereka menilai konten dalam rekaman tersebut mengandung narasi menyesatkan dan berpotensi memicu opini publik yang keliru terhadap pribadi maupun institusi pemerintahan daerah.
“Pada hari ini, selaku kuasa hukum, kami secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terkait dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik,” ungkap Solisa.
Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seruan aksi yang dimaksud diketahui telah beredar sejak Selasa (27/1/2026) dan dinilai memuat tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Dalam seruan itu terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai hoaks. Narasinya tidak benar, menyesatkan, dan secara nyata berpotensi merusak nama baik klien kami.Pengaduan tersebut telah kami daftarkan dengan nomor 02/SK/ADKH- Jl8/1/2026 ” ujar Solisa.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melaporkan dua orang terduga pelaku berinisial MB dan OR yang diduga sebagai pihak yang menyampaikan sekaligus menyebarluaskan seruan tersebut ke ruang publik. Identitas dan peran keduanya telah disertakan dalam laporan resmi kepada penyidik.
Langkah hukum ini, lanjutnya, bukan semata-mata untuk kepentingan personal, melainkan sebagai bentuk komitmen menjaga marwah dan kehormatan pemerintahan daerah dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Langkah ini juga merupakan bagian dari edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam menyaring dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan nama baik seseorang atau lembaga,” terang Solisa.
Ia menegaskan seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya menyatakan siap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan tambahan dalam proses penyelidikan.
Laporan tersebut turut didampingi sejumlah relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua yang hadir langsung di Polda Maluku sebagai bentuk dukungan moral. Kehadiran mereka mencerminkan harapan agar penegakan hukum berjalan objektif dan profesional.
Kasus ini menambah daftar perhatian publik terhadap maraknya penyebaran informasi hoaks di ruang digital, sekaligus menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab hukum dalam menyampaikan pendapat dan informasi di ruang publik.(MB-*)

