Ambon.malukubarunews.com — Sengketa tanah Dusun Dati Sopiamaluang yang dikenal sebagai lokasi eks Hotel Anggrek Ambon kembali mencuat ke ruang publik setelah ahli waris almarhum Simon Latumalea bersama warga terdampak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jumat (6/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon, dipimpin Wakil Ketua Komisi I Edison Sarimanela. Agenda utama pertemuan tersebut membahas rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan Putusan Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Ambon terkait objek tanah sengketa tersebut.
Dalam forum tersebut, para ahli waris menyampaikan keberatan terhadap rencana eksekusi dengan alasan adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum. Mereka bahkan menilai terdapat indikasi kuat terjadinya “anarki yudisial” serta dugaan pemalsuan dokumen yang mereka sebut sebagai “kejahatan sains”.
Menurut pemohon RDP, sengketa tanah Dusun Dati Sopiamaluang sebenarnya telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak lama melalui Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950. Putusan tersebut bahkan telah dilaksanakan melalui eksekusi resmi oleh negara pada 6 April 2011.
“Secara hukum, menghadirkan perintah eksekusi baru atas objek yang sudah pernah dieksekusi tanpa membatalkan eksekusi sebelumnya merupakan cacat prosedur yang sangat serius,” beber perwakilan ahli waris dalam forum RDP tersebut.
Para ahli waris juga menyoroti dasar kemenangan pihak pemohon eksekusi dalam perkara terbaru, yakni dokumen Acte Van Eigendom Nomor 2842 yang diklaim diterbitkan pada tahun 1922. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar gugatan yang dimenangkan dalam perkara perdata tahun 2023.
Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri tertanggal 4 September 2024 menyebutkan adanya indikasi kuat bahwa dokumen tersebut tidak autentik. Analisis forensik menemukan adanya anakronisme teknologi, yakni indikasi bahwa dokumen yang disebut berasal dari tahun 1922 justru dicetak menggunakan printer inkjet yang baru berkembang jauh setelah masa kolonial Belanda.
Temuan tersebut dinilai sebagai indikasi bahwa dokumen alas hak yang digunakan dalam perkara perdata tersebut diduga merupakan dokumen palsu, sehingga berpotensi memengaruhi validitas putusan yang menjadi dasar rencana eksekusi.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon yang hadir dalam RDP menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan detail terkait data register Eigendom 243 karena memerlukan penelusuran lebih lanjut dalam arsip pertanahan.
“Jika kami menjawab apakah atas nama A atau B, itu bisa menjadi bola liar. Data itu pasti ada, nanti kami lihat kembali,” kata perwakilan BPN Ambon.
BPN juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93, sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, harus ada penunjukan batas oleh panitera pengadilan berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hal ini, BPN hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran tanah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanela menyatakan keprihatinannya terhadap rencana eksekusi yang berpotensi berdampak luas bagi masyarakat dan fasilitas negara yang berada di kawasan tersebut.
“Kami tidak mengintervensi putusan pengadilan, tetapi persoalan ini menyangkut masyarakat dan fasilitas negara sehingga perlu ada solusi yang tidak merugikan banyak pihak,” ujar Edison Sarimanela.
Anggota Komisi I DPRD Maluku Nina Batuatas menilai kasus ini menjadi kompleks karena terdapat dua putusan berbeda terhadap satu objek tanah yang sama.
“Ini satu objek yang sama tetapi memiliki dua putusan eksekusi. Apalagi saat ini sudah ada tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen eigendom dan proses hukumnya sudah P21,” cetus Nina Batuatas.
Sementara itu, anggota Komisi I lainnya Wahid Laitupa meminta agar rencana eksekusi ditunda sampai proses pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen eigendom memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Orang yang diduga merekayasa dokumen eigendom sudah ditahan sebagai tersangka. Maka pengadilan seharusnya mempertimbangkan hal ini sebelum melakukan eksekusi,” ungkap Wahid Laitupa.
Dari hasil RDP tersebut, pimpinan rapat menyatakan DPRD Maluku akan mengundang pihak Sahurila, Pengadilan Negeri Ambon, serta pihak terkait lainnya dalam rapat lanjutan untuk memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif. Hasil pertemuan selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku guna menentukan langkah dan rekomendasi yang akan diambil.(MB-01)

