Ambon, Malukubarunews.com – Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Ir. H. Usman Rahawarin, resmi melaporkan Dr. Rakib Sahubawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi selama masa kepemimpinan Sahubawa.
Laporan tersebut diajukan Rahawarin pada.Mei 2024 lalu ,di mana ia menyebutkan berbagai indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan. Dalam keterangannya kepada wartawan di kediamannya, Passo, Rahawarin menyatakan bahwa seluruh dokumen dan bukti pendukung telah diserahkan ke Kejati Maluku.
“Saya sudah melaporkan semua ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku secara resmi, beserta bukti-buktinya,” ungkap Usman Rahawarin.
Kasus ini bermula dari tidak dibayarkannya hak-hak Rahawarin selama hampir tiga tahun menjabat sebagai Plt Kadis Nakertrans. Rahawarin menuding Sahubawa tidak hanya mengabaikan kewajiban administratif, namun juga melakukan peminjaman uang pribadi sebesar Rp98 juta yang hingga kini belum dikembalikan.
“Bukan hanya hak-hak saya yang tidak dibayar, beliau juga meminjam uang pribadi saya sebesar Rp98 juta namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya, padahal saya punya bukti transfer dan kuitansi,” terang Rahawarin.
Lebih lanjut, dugaan pelanggaran yang disampaikan meliputi sejumlah pelanggaran berat. Di antaranya adalah dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD), mark-up anggaran pemeliharaan kantor sebesar Rp312 juta lebih tanpa proses tender resmi, serta dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari almarhum Ir. Yosman Pabisa, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Malteng.
“Ada dugaan gratifikasi Rp1 miliar yang diterima dari almarhum Kadis PU. Ini bukan tuduhan tanpa dasar, saya punya data pendukung,” ujar Usman Rahawarin.
Tidak hanya itu, manipulasi dokumen pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2015 serta ketidaksesuaian data antara APBD internal Kantor Nakertrans dengan dokumen yang dibahas bersama DPRD Malteng turut menjadi sorotan dalam laporan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Kejati Maluku tengah memverifikasi dokumen pelaporan dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dr. Rakib Sahubawa terkait tuduhan tersebut.(MB)
