Dua Legislator NasDem di Maluku Morits Tamaela dan Bella Sofie Diduga Langgar Etika coreng nama lembaga, Publik Desak Sanksi Tegas

oleh -2 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com — Dua legislator aktif dari Partai NasDem di Maluku kini menjadi sorotan publik. Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, dan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Bella Sofie, diduga melakukan serangkaian pelanggaran etika dan penyalahgunaan jabatan yangp mencoreng integritas lembaga legislatif.

Mourits Tamaela dilaporkan menjadikan rumah dinasnya di Karang Panjang, Ambon, sebagai tempat konsumsi minuman keras (miras) bersama sejumlah rekan. Insiden ini bahkan menimbulkan korban. Seorang staf DPRD Kota Ambon bernama Jimbron mengalami pemukulan hingga harus menjalani perawatan medis akibat luka yang memerlukan tujuh jahitan.

Dalam keterangannya kepada media, Mourits tak membantah keterlibatannya dalam konsumsi miras tersebut.

“Jadi minuman dua botol yang saya pesan itu saya kasih ke mereka. Karena kondisi hujan, orang Ambon bilang bikin panas, dan bung Jimbron juga ada,” ungkap Mourits Tamaela.

Lebih jauh, ia mengakui telah memesan dua botol sopi untuk dibawa ke Jakarta, meski keberangkatannya dibatalkan karena tiket habis.

“Tapi saya tidak jadi berangkat, karena pada jam 12.00 WIT itu saya dapat kabar kalau tiket kelas bisnis maupun ekonomi sudah habis. Makanya besoknya (Minggu) baru berangkat,” ujar Mourits Tamaela, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, Bella Sofie, Anggota DPRD Kabupaten Buru, dikritik karena nyaris setahun tidak pernah menghadiri tugas kantor sejak dilantik. Selama 11 bulan, ia tetap menerima gaji dari anggaran negara tanpa kontribusi nyata terhadap kewajibannya sebagai wakil rakyat.

Menyikapi hal ini, Jaringan Aktivis Muda Maluku Jakarta (JAMM-J) mengumumkan rencana aksi demonstrasi di Jakarta, tepatnya di Kantor DPR-RI dan DPP Partai NasDem.

“Hari ini bertempat di Dirintelkam Polda Metro Jaya saya mendapatkan mandat dari Ketua Umum JAMM Adi Tamsil Kadimas untuk menyampaikan surat pemberitahuan aksi demonstrasi terkait dengan dua anggota DPRD dari Partai NasDem yang kami anggap telah melanggar regulasi dan mencederai nama lembaga,” terang  koordinator aksi, La Ode Aindo, Rabu (6/8/2025).

JAMM-J menyatakan, tindakan Mourits dan Bella merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 400 dan Pasal 403, yang mengatur tentang etika dan disiplin keanggotaan DPRD.

“Tindakan dari dua orang tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika dan disiplin keanggotaan DPRD, karena telah melanggar sumpah jabatan dan kode etik, serta dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap,” tegas La Ode Aindo.

Dalam aksinya, JAMM-J membawa dua tuntutan utama: pertama, mendesak Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, untuk mencopot atau melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Mourits dan Bella. Kedua, meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) segera melakukan sidang etik terhadap keduanya.

“Aksi ini akan dilaksanakan di dua titik yaitu Kantor DPP NasDem dan Kantor DPR – RI,” ujar La Ode.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Partai NasDem dan lembaga DPRD setempat. Respons cepat dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat.(MB-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.