Dua Eks Pejabat Puskesmas Saparua Resmi Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana BOK Rp403 Juta

oleh -17 Dilihat

Ambon. Malukubarunews.com- Kejaksaan Negeri Ambon secara resmi telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Penuntut Umum atas nama dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 hingga 2023. Penyerahan dilakukan pada Selasa, 16 Juli 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Kedua tersangka tersebut adalah Akila Ferdiana Pangalo, mantan bendahara Puskesmas Saparua, dan Raymond Sopamena, mantan Kepala Puskesmas Saparua. Mereka diduga melakukan manipulasi laporan perjalanan dinas dan kegiatan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp403.413.500 berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku.

“Tersangka membuat daftar pengeluaran riil seolah-olah digunakan untuk transportasi dinas ke desa-desa sasaran seperti Desa Saparua, Kulur dan Tiouw. Faktanya, perjalanan menggunakan ambulans Puskesmas, dan beberapa kegiatan diduga fiktif,” demikian dijelaskan dalam keterangan resmi Kejari Ambon.

Penuntut Umum menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap (P-21) pada Senin, 14 Juli 2025, sehingga proses penyerahan dilakukan selanjutnya untuk mempersiapkan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pasal subsider.

“Kami menyita dokumen laporan pertanggungjawaban, nota-nota, dan uang tunai sebesar Rp68.943.000 sebagai barang bukti,” terang sumber dari Tim Penuntut Umum Kejari Ambon.

Proses penahanan resmi dimulai pada hari yang sama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon. Tersangka Raymond Sopamena ditahan di Rutan Kelas II A Ambon, sedangkan tersangka Akila Ferdiana Pangalo ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses persidangan di Pengadilan Tipikor,” jelas perwakilan Kejari Ambon.

Saat ini, tim jaksa tengah menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan dana pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam program BOK yang semestinya dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kesehatan primer di wilayah terpencil.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas setiap pelanggaran anggaran negara di sektor pelayanan publik. Perkara ini akan menjadi pengingat keras bagi pejabat publik lain agar tak bermain-main dengan dana kesehatan masyarakat.(MB-*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.