Kairatu, Malukubarunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Sidang berlangsung di ruang paripurna DPRD, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Senin (21/7/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Andarias Hengky Kolly, didampingi Wakil Ketua I, Arifin Fodlan Gresya, serta dihadiri Wakil Bupati SBB Selfinus Kainama, Sekretaris Daerah L. Alvian Tuasu’un, para anggota dewan, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten SBB.
Dalam penyampaian laporan keuangan mewakili Bupati Ir. Asri Arman, Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama menjelaskan bahwa total APBD Kabupaten SBB tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp986,15 miliar dan terealisasi sebesar Rp967,41 miliar atau 98,09 persen. Realisasi ini mengalami penurunan tipis 0,6 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp961,63 miliar.
“Meski ada sedikit penurunan dari tahun sebelumnya, tingkat realisasi anggaran kita tetap tinggi. Ini menunjukkan stabilitas pengelolaan fiskal daerah yang cukup baik,” kata Wakil Bupati, Selfinus Kainama.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp26 miliar, hanya mampu terealisasi Rp18,39 miliar atau 70,75 persen. Kainama mengakui capaian ini masih jauh dari target yang diharapkan.
“Masih rendahnya realisasi PAD menjadi catatan penting yang harus kita benahi bersama, terutama dari sektor retribusi dan pendapatan lain-lain yang sah,” lanjut Kainama.
Adapun rincian PAD tersebut mencakup pajak daerah sebesar Rp8,96 miliar (101,48%), retribusi daerah Rp1,59 miliar (57,94%), hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp3,15 miliar (87,25%), dan lain-lain PAD sah Rp4,67 miliar (43,34%).
Pada sisi pendapatan transfer, dari total anggaran Rp943,72 miliar, realisasi mencapai Rp923,41 miliar atau 97,84%. Dana ini bersumber dari dana perimbangan sebesar Rp796,82 miliar, transfer pusat dan lainnya Rp101,77 miliar, serta transfer antar daerah Rp24,81 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,09 triliun dan terealisasi Rp1 triliun atau 91,65%. Rinciannya meliputi belanja operasi Rp725,14 miliar (91,97%), belanja modal Rp120,57 miliar (85,46%), dan belanja transfer Rp155,64 miliar (97,25%). Belanja tak terduga nihil selama tahun anggaran berjalan.
Penerimaan pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dianggarkan Rp109,09 miliar dan terealisasi Rp104,93 miliar (96,18%). Namun, pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp2,75 miliar tidak terealisasi.
Terkait dengan audit atas laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kainama menyampaikan bahwa Kabupaten SBB kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun mendatang.
“Capaian opini WDP menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan menyusun laporan keuangan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” tegas Kainama.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah berharap DPRD dapat segera menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah kepada publik.
Ketua DPRD, Andarias Hengky Kolly, dalam arahannya usai sidang mengapresiasi laporan yang telah disampaikan dan menyatakan bahwa DPRD akan segera membahas Ranperda tersebut secara mendalam sesuai mekanisme yang berlaku.(MB-LN)